oleh

Pusat layanan Bahasa Prov. bengkulu adakan DKT uji publik pelayanan.

-Uncategorized-143 views

Berandang.com- BENGKULU. Diskusi Kelompok Terumpun dengan tema uji publik standar pelayanan kantor bahasa prov.Bengkulu dipimpin langsung oleh kepala Kantor Bahasa prov.Bengkulu Dra. Yanti Riswara, M.Hum, dibawah naungan UPT Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Kamis (17/2/22)

Terkait dengan layanan kantor bahasa prov. Bengkulu, yang ternyata banyak yang tidak tau bahwa Provinsi Bengkulu memiliki Kantor Bahasa, dan juga fungsi atau layanan apa saja yang bisa kita dapatkan di Kantor Bahasa Prov. Bengkulu ini. Pada acara hari ini dihadiri oleh beberapa Instansi terkait memakai pelayanan tersebut sebagai pengambil kebijakan dan menyampaikan kejajarannya.

Kantor Bahasa Prov.Bengkulu sudah ada sejak 2010 dan sudah melaksanakan berbagai kegiatan terkait kebahasaan dan kesastraan. Terdapat 4 (Empat) Layanan yang disediakan di kantor Bahasa Prov.Bengkulu yaitu Layanan Penutur Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), Layanan Bantuan Teknis, Layanan penerjemah, dan Layanan Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI)

” Dalam beberapa tahun kemaren sudah melakukan kajian terkait bahasa, membuat kamus bahasa rejang, kamus bahasa enggano, dan dalam waktu dekat akan penyusunan kamus bahasa serawai”. Ungkap Yanti Riswara

Kantor Bahasa Prov.Bengkulu juga layanan penerjemah yang di pimpin oleh Hellen Astria, M. Pd. Yang sebagaimana kita ketahui bahwa menerjemahkan bahasa asing ke Indonesia sangat dibutuhkan, dari masyarakat hingga mahasiswa, guru dan instansi lainnya.

“Layanan penerjemahan di Kantor Bahasa Prov.Bengkulu sudah siap untuk melaksanakan tugasnya, baik itu bahasa asing ke Indonesia ataupun sebaliknya, namun yang sudah ada didaftar memang baru bahasa inggris, arab, dan indonesia. Namun, nanti akan ada pengajuan kepusat terkait hal ini, karena memang tenaga kerjanya pun masih kurang, jika ditanya sudah siap atau belum pasti kami akan jawab siap”. Terang Hellen Astria

Tujuan dari diskusi ini adalah selain uji standar layanan memang adanya keinginan untuk mendorong kepada masyarakat dan instansi lainnya lebih mempelajari Bahasa Negara Sendiri yaitu Bahasa Indonesia ketimbang Bahasa Asing, salah satunya penerapan UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) yang harus diwajibkan kepada setiap pelajar dan instansi lainnya sejenis pelaksanaan tes TOEFL yang diwajibkan di Dunia Pendidikan hingga Instansi pada saat ini.

“Dalam Pelaksanaannya memang memerlukan beberapa persyaratan seperti mengajukan surat permohonan baik itu secara perseorangan ataupun lembaga, dan membayar biaya administrasi yang memang sudah di standarisasi oleh PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), dan akses layanan ini sudah bisa di askes secara daring jadi bisa kapanpun dan dimana saja, namun jika ingin datang langsung kekantor juga boleh.” Jelas Melda Herlita ketua layanan UKBI.

*(Deti, Nisrina, Habib)*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *