oleh

Diskopumdag Brebes Dorong Pihak Desa Kalinusu Realisasikan Pembentukan Koperasi Desa

-Berita-594 views

Brebes – Saat memberikan penyuluhan perkoperasian di kegiatan non fisik TMMD Reguler 109 Kodim 0713 Brebes, kepada perangkat desa dan perwakilan masyarakat Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Dadang Hariono, SE, petugas penyuluh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Brebes, mendorong pihak desa agar segera merealisasikan pembentukan koperasi. Kamis (15/10/2020).

Menurutnya, tujuan utama koperasi adalah untuk mewadahi usaha mikro masyarakat dan juga meningkatkan kesejahteraan anggotanya dari sisa hasil usaha tahunan.Tanpa koperasi, masyarakat Kalinusu menjadi penonton perputaran ekonomi di negeri sendiri.

“Kami mendorong pihak pemerintah Desa Kalinusu untuk melakukan terobosan terkait modal awal usaha untuk pengoperasionalan koperasi desa, yang sudah terbentuk pengurusanya namun belum ada kantor dan modal awal usaha,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan tentang bantuan permodalan dari pemerintah pusat, yaitu program Bantuan Permodalan Usaha Mikro (BPUM), yang ditujukan bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi virus corona. Sementara dari data pihaknya, di Kabupaten Brebes sendiri setidaknya sekitar 35 ribu yang sudah mengajukan program BPUM per September 2020.

Adapun persyaratan penerima program BPUM meliputi sudah memiliki usaha kecil yang belum pernah mendapatkan bantuan modal, pendaftar tidak sedang mengangsur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan manapun, memiliki saldo di tabungan tidak lebih dari Rp. 2 juta, pendaftar harus melengkapi identitas NIK, nomor KK dan nomor handphone.

“Bantuan modal yang diterima adalah Rp. 2,4 juta, dengan prioritas pelaku usaha yang belum pernah tersentuh bantuan modal. Jadi jika sudah mengangsur KUR maka secara otomatis gugur karena dianggap sudah mampu,” bebernya.

Ditambahkannya, ribuan pelaku UMKM yang telah terdaftar, data akan dikirim ke pusat untuk diverifikasi oleh pemerintah pusat, apakah layak atau tidak mendapatkan bantuan. (Aan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *