oleh

Usai Pandangan Fraksi, DPRD Kaur Sahkan APBDP

Berandang-Kaur. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran  2018 Kabupaten Kaur resmi disetujui. Usai penyampaian pandangan Fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur sahkan Peraturan Daerah (Perda). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kaur Jailani, S.IP. Rapat paripurna istimewa di ruang sidang lantai dua Kantor DPRD Kabupaten Kaur. Jumat (31/08/2108).

Paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Kaur, Gusril Fausi, S.Sos, Sekretaris Daerah, Unsur Muspida, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan Camat.

Beberapa fraksi DPRD Beri Catatan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Kaur.

Dalam pandangannya, fraksi PAN melalui  Najamudin, mengusulkan kepada Bupati Kaur untuk disampaikan kepada Dinas teknis Kesehatan tentang alat kesehatan dan tenaga kesehatan, dokter spesialis sarap. Kepada Dishub ia menambahkan, untuk memperhatikan bus sekolah, serta Dinas PDK Kaur agar memperhatikan kriteria guru daerah terpencil, jangan sampai terkesan ada unsur kolusi korupsi dan nepotisme.

Terpisah, Fraksi Golongan Karya Juhnan menyampaikan, cukup puas dengan penyampaian jawaban dari eksekutif tentang pemandangan umum dari fraksi Golkar.

Sedangkan Fraksi PDI-P Juraidi, pandangan disampaikan tentang kerusakan sempadan pantai, taman wisata alam Way Hawang register 95 (BKSDA) Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Kerusakan dengan sengaja untuk pembuatan kolam tambak udang (PT.DPPP). Dikatakan Juraidi, sehubungan lokasi fasilitas tambak (Kanal) di dalam hutan konservasi, pemerintah daerah sedikit memperhatikan duduk letak permasalahan TWA tersebut, melalui dinas dinas terkait.

Deny Setiawan melalui Fraksi Demokrat, mengapresiasi kinerja tim anggaran yang mampu menyelesaikan penyusunan anggaran. Selanjutnya ia ikut menyinggung kasus dugaan ilegal loging, aktifitas tersebut telah disampaikan kepada Kementrian LHK. Ia menekankan bila Kementrian LHK tidak memproses laporan tersebut, akan melapor kepada Presiden melalui fraksi Partai Demokrat.

Lain hal dengan fraksi Nasdem, Rolan Zuhrian menyampaikan usulan untuk memperhatikan kondisi jalan untuk dapat ditingkatkan.

Dan terakhir fraksi PKB, melalui Riduan Supardi menegaskan, kepada Pemda Kaur (eksekutif) supaya memanggil perusahaan, PT. DSJ berkaitan dengan janji Pembuatan kebun plasma untuk masyarakat pemilik lahan. Jangan sampai kesannya membohongi masyarakat. Ia juga menyarankan Bupati Kaur, untuk merencanakan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Kecamatan Kaur Utara, hal itu sudah menjadi keluhan masyarakat.

Dalam perjalanan rapat paripurna Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Jailani. S.IP menitip pesan kepada Aparat Kepolisian agar dapat mengusut, kasus dugaan tambak udang ilegal yang ada di Kaur. Begitu juga kasus tambak yang merusak TWA dan kasus perambahan hutan.

Jailani.S.IP menambahkan, sesuai dengan hasil penyampaian dari fraksi PDIP, yang disampaikan oleh Juraidi tambak udang di desa Linau, diduga tidak sesuai dengan tata ruang, dan sengaja merusak bagian dari pada TWA Way Hawang register 95, Dampak penggalian kanal, selain itu beberapa tambak udang di desa Linau diduga merusak sempadan pantai untuk pemasangan pipa air laut. Kasus dugaan tambak udang ilegal dan masuk dalam wilayah hutan konservasi (PT.DPPP), ia menyampaikan dan saya tekankan kepada aparat berwajib, agar mengusut tuntas sesuai aturan.

“Dugaan indikasi perambahan hutan ilegal loging yang di lakukan CV. Marantika yang di sampaikan fraksi Demokrat, Deni Setiawan SH, mengambil kayu diluar zonasi perizinan apalagi saat ini sudah jelas perizinan CV. Marantika sudah berakhir 18 Agustus 2018, hal ini harus diusut tuntas oleh pihak berwajib sesuai dengan aturan yang berlaku. (MD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *