oleh

Bagindo: 90 Milyar Perjalanan Dinas Musirawas Tahun 2017 Pemborosan Berjamaah

Berandang – Musirawas. Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDES), Drs. Bagindo Togar, SH,. M.Si menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2017 di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dari LHP BPK tersebut, pemerintah daerah (Pemda) Musirawas membelanjakan 90,9 Milyar untuk perjalanan dinas periode 1 januari hingga 31 desember 2017. Senin (04/02/2019).

Biaya Perjalanan Dinas Musirawas tahun 2017

Dalam diskusinya, Bagindo menjelaskan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mempunyai fungsi alokasi.  Artinya, anggaran harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja dan kesempatan kerja. Mengurangi pengangguran. Peningkatan sumberdaya manusia. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian dan daya saing daerah.

“Pemborosan anggaran secara berjamaah antara pihak eksekutip dan legislatif” ujar Bagindo dalam diskusinya.

Lebih lanjut dikatakan Bagindo, yang pernah menjabat ketua IKA Fisip Universitas Sriwijaya ini, fungsi lain dari APBD adalah distribusi. Dalam hal ini  memiliki makna kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan bagi publik yang telah dengan rela membayar pajak. Menurut Bagindo, dalam praktiknya tidak demikian. Implementasi fungsi alokasi dan distribusi APBD di hampir semua daerah sangat kontradiktif.

Masih dikatakan Bagindo, pengamat politik dan sosial ini menyoroti. “Biaya perjalanan Dinas pegawai sebesar Rp 90,9 Milyar itu relatif cukup besar untuk daerah kabupaten Musi Rawas. Selayaknya untuk dikaji lebih jauh secara sistematis berdasarkan regulasi yang ada. Hal ini terkait Pos Pengeluaran yang wajib dipertanggungjawabkan kemanfaatannya bagi proses pembangunan di daerah itu. Pimpinan setiap OPD, inspektorat daerah, BPKP dan atau bila ada temuan juga BPK diharapkan untuk memeriksa kembali. Sehingga, validitas data dan fakta dugaan penyalahgunaan Anggaran pengeluaran biaya perjalanan Dinas ini bisa dikuak”, ujar Bagindo.

Pengamat Politik dan Sosial ini berharap, “DPRD Musirawas untuk lebih partisipatif dalam mengawasi penggunaan anggaran perjalanan dinas, bukan malah secara langsung atau tidak “lepas” perhatiannya atas masalah ini. Badan legislatif dituntut tidak hanya sebagai mitra strategis bagi eksekutif, tetapi juga mitra kritis dalam mengawasi Bupati berikut jajarannya dalam menjalankan siklus pemerintahan, dalam ragam program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga. Tidak hanya bagi kalangan internal maupun yang dekat dengan birokrasi”,  ujar Baginda. *(MJP)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *