oleh

Bawaslu Lantik 608  Anggota PTPS se-Kota Lubuklinggau

-POLITIK-573 views

Berandang-Lubuklinggau. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Lubuklinggau mengadakan pelantikan & pengambilan sumpah janji kepada anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 608 orang tepat nya di aula Hotel Smart Kota Lubuklinggau. Selasa, (26/03/2019).

Acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah H.A. Rahman Sani, Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan selaku Divisi Hukum Data dan Informasi Sdr.Junaidi,Ketua Bawaslu Lubuklinggau Sdr.Mursyidi beserta Anggota, perwakilan Dandim 0406,dan perwakilan Kajari Lubuklinggau.

Dalam Sambutannya Mursyidi mengucapkan selamat kepada seluruh PTPS yang telah dilantik oleh para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Semoga bisa mengemban amanah dan menjalani tugas dengan baik serta netralitas dalam bekerja.

“pada tanggal 17 April nanti sebelum melakukan pengawasan agar terlebih dahulu PTPS memberikan hak pilih, setelah memilih barulah melakukan pengawasan dan bekerja secara maksimal, khususnya kepada Panwascam setelah pelantikan PTSP selanjutnya untuk dapat memberikan bimtek, hal itu bertujuan agar PTPS dapat lebih memahami secara detail apa tugas dan kewajibannya.” Ujar Mursyidi.

Kemudian dilanjutkan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel Junaidi, juga turut mengucapkan selamat bergabung kepada para PTPS yang baru saja dilantik, semoga harapan kedepannya terhadap PTPS setelah dilantik mampu menjalankan tugas dan wewenangannya dalam mengawasi ditingkat TPS yang telah ditetapkan.

Dilanjutkannya, “PTPS juga merupakan  tangan, mata, kaki dan teropong dalam mengawasi, sebab tugas PPTS berat karena pemilu sangat komplek yang dilaksanakan juga hanya satu hari, namun persiapannya memakan waktu berbulan-bulan lamanya.

Tahun ini juga berbeda dengan tahun sebelumnya karena ada lima surat suara yang mesti dipilih. Tugas utama PTPS yakni melaksanakan pengawasan di lingkungan sekitar rumah tempat tinggal, memastikan tim kampanye tidak melakukan money politik, memastikan C6 (undangan pemilih) dibagikan bersama KPPS serta Kemudian  tanggal 16 April memastikan TPS sudah ada Dan di lanjut 17 April ke TPS lebih dahulu sebelum petugas KPPS.” Ujar Junaidi.

Pastikan juga KPPS kelompok penyelenggara sesuai dengan identitas atau SK, Setelah itu pastikan semua saksi yang hadir disertai dengan mandat, serta tim sukses tidak boleh membawa logo partai, memastikan siapa pemilih dan yang tidak memilih. Paham surat suara sah dan tidak sah, lalu pastikan jam 12:00 Wib tidak ada lagi yang memilih. Dan jam 13:00 Wib pastikan semua proses ditutup. Secara umum tugas PTPS itu ada lima yakni mendatangi, melihat, mengamati, mencatat dan melaporkan, saya juga berharap agar pemilu 2019 di Lubuklinggau berjalan baik tidak ada kekerasan (ribut) Serta pemilih juga tercapai hingga 80 persen, sebab PTPS adalah ujung tombak suksesnya Pemilu, karena itu PTPS harus menjaga netralitas dan integritas.” Tutup Junaidi. *(MJP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *