oleh

Dokter Puskesmas Muara Pinang Buka Praktek Pada Jam Kerja

-KESEHATAN-1.344 views

Berandang-Empat Lawang. Dokter yang ada di Puskesmas Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan membuka praktek umum disaat jam kerja, Hal ini dilakukan oleh Dr. Priska Yullanda sebagai Dokter di Puskesmas yang berasal dari Kota Pagaralam. Rabu (3/7/19).

Larangan Dokter bekerja diluar jam kerja sudah diatur oleh peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, selain itu ada juga Permenkes RI nomor 7 tahun 2013 tentang pedoman pengangkatan dan penempatan Dokter dan Bidan tetap serta Permenkes nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Namun sangat disayangkan, Dokter yang sudah digaji pemerintah untuk melayani masyarakat khususnya masyarakat yang tidak mampu di klinik kesehatan puskesmas dengan gratis menjadi berbayar dengan memanfaatkan profesi dan kemampuannya untuk menambah penghasilan. Padahal selain gaji, tunjangan atau insentif yang diberikan pemerintah tergolong besar, sudah semestinya seorang dokter mengutamakan tugasnya daripada praktek mandiri atau pribadinya. Tugas dan kewajibannya di puskesmas jangan sampai terabaikan karena lebih fokus dengan praktek pribadi.

Saat dikonfirmasi di ruang prakteknya Dr. Priska menjelaskan, “klo dari papan praktek buka mulai jam 13.00 tapi masyarakat yang mau berobat gak tentu karena mereka mau sama dokternya sebab persepsi mereka sudah beda antara obat puskesmas sama obat dari dokter, setiap masyarakat berobat datang kesini dengan alasan mau sama dokter.” jawabnya.

Saat buka praktek, Dokter Priska berikan Obat-obatan tidak menggunakan obat milik puskesmas, karena dibeli secara pribadi. Namun gedung atau tempat yang digunakan adalah milik negara dan papan nama praktek juga tidak dipasang, sedangkan praktek mandiri atau perorangan wajib memasang papan nama praktek.

Kepala UPTD puskesmas Ibu Cerianti.S.KM saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, “saya pernah merekomendasikan untuk buat surat izin praktek atau SIP tapi diluar jam kerja dan aturan Permenkes seharusnya buka praktek mandiri atau pribadi tidak boleh menggunakan fasilitas negara”, imbuhnya.

Ditambahkannya, saya pernah mengingatkan tapi dijawab “iya” cuman masih dijalankan dan untuk peralatan serta obat-obat yang ia gunakan secara pribadi tapi tempat yang digunakan adalah fasilitas negara.” Tutupnya. *(San)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *