Berandang-Jakarta. Sebagaimana dimaksud Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) kembali menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang pengendara untuk menggunakan aplikasi petunjuk arah GPS selama masih tidak mengganggu konsentrasi.
Penindakan tegas bagi pengendara gunakan handphone untuk aplikasi GPS. Menurut Halim, yang menjadi pelanggaran bukan karena GPS-nya, melainkan karena menggunakan handphone yang berpotensi menyebabkan kecelakaan baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Jadi untuk penggunaan GPS itu tidak dilarang baik digunakan di roda empat atau di roda dua, yang dilarang itu apabila dia menggunakan handphone dengan menggunakan aplikasi GPS,” kata Halim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Tambahnya, sebaiknya handphone itu ditempelkan ke dashboard mobil dan ke speedometer bagi pengendara sepeda motor atau menggunakan headset dan handphone dikantongin. Halim menjelaskan penggunaan GPS melalui handphone yang baik dan benar agar terhindar dari kecelakaan.
“Bisa saja diletakkan di dashboard-nya atau dia kantongin dengan menggunakan suara,” terang Halim.
Dengan demikian, pengedara bisa sesekali melihat GPS seperti saat mengecek kecepatan laju kendaraan. Dan itu dapat dipastikan tidak akan ditilang oleh polisi karena tidak mengganggu konsentrasi pengedara sebagaimana diatur dalam undang-undang. (002)
Komentar