oleh

16 PNS Kaur Diberhentikan Secara Tidak Hormat

-BIROKRASI-669 views

Berandang-Kaur. Pihak pemerintah daerah melakukukan Konferensi Pers terkait pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS). Sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Dalam negeri dan Menteri PAN-RB, senin (31/18). Di aula lantai dua kantor Setda Kabupaten Kaur.

Konferensi pers dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kaur, Nandar Munadi, M.Si, Kepala BKD PSDM Kaur Inspektur Daerah kaur, Wakapolres Kaur dan Kabag Humas Pemda Kaur.

Dalam penyampaian konferensi pers. sekda kaur H Nandar munadi menjelaskan, Untuk membuktikan tekad menuju Indonesia bersih, hari ini Pemerintah Kabupaten Kaur telah melaksanakan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional, selain itu SKB ini berdasarkan dari aturan Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Pemerintah Kabupaten Kaur merilis nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan secara tidak hormat yang sudah memiliki keputusan hukum tetap sebanyak 16 orang.

Berikut ini nama-nama PNS yang diberhentikan secara tidak hormat;

  1. Ahmad Marzuki
  2. Panudi
  3. Risdani
  4. Yetminson
  5. Sapto Mugianto
  6. Darmawan
  7. Sumaryana
  8. Setiawan putra
  9. Kasmi Harasti
  10. Meri Altu Saferi
  11. Sidin tono
  12. Zainuddin
  13. Mislan
  14. Ujang Nardani
  15. Mardi
  16. Lisarwan

Pantauan awak media, dalam konferensi pers yang dilakukan di aula setda kaur ada kejanggalan. Sebelumnya pemda kaur akan memberhentikan 19 ASN korupsi yang akan diberhentikan. Namun, pada saat pemberhentian, Pemda kaur merilis hanya 16 nama ASN terlibat korupsi yang diberhentikan secara resmi. *(MD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *