oleh

Polres Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Senilai 315 Juta

-Hukum-456 views

Berandang-Musi Rawas. Narkotika jenis Sabu hasil ungkap kasus pada November 2018 lalu, bernilai kurang lebih Rp.315 juta dimusnahkan  oleh Satuan Narkoba Polres Musi Rawas, Selasa (11/12/2018) di Mapolres Musi Rawas.

Pemusnahan sabu seberat 294,69 gram tersebut dipimpin langsung Wakapolres Musi Rawas, Kompol Rocky Hasudungan Marpaung didampingi Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas, Hendra Amoer, perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan dari Lapas Narkotika Muara Beliti serta jajaran Satuan Narkoba Polres Musi Rawas.

Dikatakan Marpaung, pemusnahan barang bukti narkotika ini memang sudah seharusnya dilakukan, karena hal itu sudah diatur oleh undang-undang dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

 “Jadi setiap orang bisa melihat bahwa akan ada pemusnahan barang bukti termasuk kuantitas dan kualitasnya disampaikan secara transparan,” jelasnya.

Terkait sumber barang bukti yang dimusnahkan itu kata Marpaung, merupakan hasil kerjasama, Satuan Narkoba Polres Musi Rawas dan BNN Kabupaten Musi Rawas. Serta informasi dari masyarakat atas pengungkapan kasus pada 27 November 2018 lalu di Jalan Lintas Sumatera. Tepatnya depan Polsek Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Dimana telah ditetapkan 6 orang tersangka yang berinisial diantarnya, AD (ibu rumah tangga), JC, SW, RH, AS dan DP.

Sementara dari jumlah barang bukti sabu seberat 306,88 gram itu, telah disisihkan seberat 5 gram untuk pembuktian perkara dalam persidangan serta 7,19 gram untuk pemeriksaan di labfor Polri cabang Palembang dan 294,69 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang kedalam septic tank.

Saat menggelar konferensi pers, Wakapolres belum bisa memastikan jaringan narkoba tersebut darimana karena pihaknya masih melakukan tahap penyelidikan.

 “Hal ini belum dapat diungkapkan karena masih bersifat dalam proses penyelidikan lebih lanjut” ujarnya.

Sementara informasi yang diterima pihaknya, narkoba jenis sabu tersebut berasal dari wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Dan jika melihat dari jumlah barang bukti yang ditemukan, tersangka merupakan pengedar besar.

 “Bila dikonversikan Sabu seberat 306,88 gram tersebut ditafsir berkisar Rp315 juta rupiah,” urainya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. *(MJP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *