oleh

Diduga Posting Ujaran Kebencian, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dipolisikan

Berandang-Jakarta. Muhammad Rizki melalui Pengacaranya melaporkan Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik. Hal tersebut lantaran memposting berita ‘Tersangka Muslim Cyber Army Diduga Ahokers’ di salah satu media online.

Kicauan Fahri Hamzah melalui twitter dan di retwit oleh Fadli Zon. Padahal pihak media online sudah mengklarifikasi dan meminta maaf atas kesalahan pemberitaannya. Namun, keduanya tidak ikut mengklarifikasi dan minta maaf. Bahkan postingannya dibiarkan begitu saja.

Rizki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3/2018). Saat memberikan keterangan “Dalam hal ini salah satu media yang dikutip sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang diberitakan akan memunculkan suatu kegaduhan, maka dari itu pihak media mengklarifikasi dan mencabut. Tapi yang amat kita sayangkan posisi FH dan FZ yang pejabat tetap mempertahankan berita hoak,” terang Rizki.

Fahri Hamzah dan Fadli Zon selaku pejabat negara tidak ikut menyebarkan informasi hoak. Begitu berita itu sudah diklarifikasi seharusnya juga diikuti karena sudah terlanjur ikut menyebar luaskan. Keduanya dituduh sengaja membiarkan postingan itu dengan tujuan mengadu domba masyarakat. Tambah Rizki.

Sementara itu, Muhammad Zakir Rasyidin selaku pengacara Rizki menambahkan, laporan itu dibuat dalam rangka mendukung pemerintah untuk memberantas peredaran hoak yang selama ini meresahkan masyarakat. 

Adapun laporan Rizki itu diterima polisi dengan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/ Dit.Reskrimsus. Fahri Hamzah dan Fadli Zon terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Adapun yang menjadi alasan kenapa kita melaporkan adalah, sebagai masyarakat kita ikut berpartispasi dalam rangka berantas hoak, karena itu program Jokowi, sehingga banyak berita yang tersebar tanpa fakta dan data akurat sehingga kita terpanggil untuk dilaporkan,” terangnya. *002*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *