Berandang.com- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakerntrans) Provinsi Bengkulu menerima 8 aduan dari masyarakat terkait laporan perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022.
Hal ini disampaikan oleh Edward, selaku kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu diruang kerjanya. Kamis (28/04/2022)
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Disnakertrans membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Provinsi Bengkulu tahun 2022.
Hingga posko pengaduan ditutup, Disnakertrans Provinsi menerima 8 Aduan yang masuk.
“Ada 6 dari Kota Bengkulu, 1 dari Kabupaten Bengkulu Selatan dan 1 dari Kabupaten Kepahiang” terang Edward.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Disnakertrans Provinsi Bengkulu telah menindak lanjuti aduan, dengan menurunkan pengawas ketenagakerjaan ke perusahaan untuk mengklarifikasi.
Dikatakan Edward, Pemerintah tidak segan segan menjatuhkan sanski bagi perusahaan yang terbukti bersalah dan akan diberikan sanksi administratif.
“Jika berdasarkan hasil pengawasan kita ternyata pihak perusahaan tidak dapat mengklarifikasi, maka akan kita tindak tegas” tutup Edward. *(Adv)
Komentar