oleh

Melirik Legalitas Perizinan PT. DPPP dan Penyaluran CSR Perusahaan

-News-2.349 views

Berandang-Kaur. Perusahaan budidaya udang tambak di Kabupaten Kaur kian diminati oleh investor luar daerah. Investor pun harus patuh dan melengkapi dokumen perizinan dari pemerintah daerah, Senin (23/09).

Manager perusahaan tambak udang, PT. Dua Putra Perkasa Pratama (PT. DPPP). Adi Sutejo, di konfirmasi menjelaskan, “Bahwa pihak perusahaan selalu patuh dalam masalah perizinan, Terkait dengan Izin Pembuangan Air Limbah Cair (IPALC) yang sempat diberitakan beberapa hari minggu lalu saat ini sudah mencapai 90% tahap penyelesaian.”

“Pihak pihak perusahaan PT. DPPP, Selalu patuh dalam hal perizinan, terkait dengan izin IPALC yang sempat diberitakan beberapa minggu lalu. saat ini sudah mencapai 90% tahap penyelesaian.” ungkap Adi Setejo.

Adi Sutejo menambahkan, untuk Klarifikasi kasus pencemaran sungai way hawang. Perlu diketahui bahwa Ikan di saluran outlet/pembuangan limbah serta kolam limbah hidup berkembangbiak sudah berapa tahun ini. Itu indikasi limbah kita tidak berbahaya. Serta pihak perusaahaan juga selalu monitor parameter di Saluran dan IPAL serta ada upaya penebaran bakteri pada saluran pembuangan dan IPAL. Jelas Adi.

Kontribusi DPP terhadap masyarakat, Melakukan Pemberdayaan masyarakat lokal dalam rekrut tenaga kerja, Sebagai sarana/tempat magang siswa SMK dan perguruan tinggi, Bentuk CSR pun PT. DPPP itu sudah mencapai Rp.1 Milayar lebih.

Pihak perusahaan pun sudah dua tahun ini memberangkatkan karyawan untuk melaksanakan ibadah umroh, ini salah satu bentuk CSR terhadap karyawan. Jumlah karyawan yang diberangkatkan umroh sudah 5 Lima orang karyawan. Kata manager DPP Adi Sutejo.

*(MD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *