oleh

BPN Bersama pemda Akan Melaksanakan Sertifikasi Redistribusi Tanah di Kabupaten Kepahiang

-BIROKRASI-541 views

Berandang-Kepahiang. Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1980 tentang Organisasi dan tata kerja penyelengaraan Landreform dan Surat Keputusan Bupati Kepahiang nomor 592-180 tahun 2019 ( 2 Mei 2019 ) tentang panitia dan sekretariat panitia pertimbangan Landreform maka atas perintah Bupati, Maka Bagian Pemerintahan Pemda Kepahiang dipimpin Kabag Iwan Zam Kurniawan, SH melakukan musyawarah dan rapat diruang Bupati Rabu (21/8/2019).

Hadir dalam rapat terbatas Kepala Badan Pertanahan Nasional Kepahiang Drs. Achmad Mustafid, M.Si, Lurah Pasar Ujung Redi Tantawi, M.Pd, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kasmir, ST, Kabid Tanaman Pangan Eraman, SP, Kasubid Perencanaan dan pengembangan prasarana wilayah Delima Isnaini, S.Si Bappeda Kabupaten Kepahiang, A.Suhanda Kabid Perdagangan, perwakilan dari Dinas Sosial dan PMD serta Deki A Kasi HHP BPN Kepahiang.

Kepala BPN Kepahiang Drs. Achmad Mustafid, M.Si mengatakan “Tujuan dari rapat pembahasan serta menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Kepahiang tiada lain untuk gerakan dari BPN bersama Pemda dalam hal ini Tim terpadu melaksanakan sertifikasi Redistribusi Tanah dan sistemnya sama dengan Program nasional PTSL ” sampai Ka. BPN.

Mustafid menjelaskan ” Sertifikasi Redistribusi tanah merupakan pembuatan sertifikat tanah lahan pertanian dan perkebunan di wilayah Kabupaten Kepahiang dengan pembagian 1000 Bidang ( 1000 ) pensil sertifikat ” Beliau menambahkan ” Nanti tim terpadu yang telah dibentuk bekerjasama bersama BPN akan menerima pendaftaran dari masyarakat untuk mempolow up pembuatan sertifikat, tata cara dan sistem sama dengan program PTSL ” ujarnya.

Beliau sangat mengharapkan ” Kepada calon penerima sertifikat dari Program Redistribusi tanah segera berkoordinasi dengan aparatur Desa atau Kelurahan agar tercantum nama kemudian menurutnya ” tim work segera melaksanakan tugas karena 1000 persil sertifikat program redistribusi tanah rentang waktunya akan berakhir pada penghujung tahun 2019 ” tutupnya.

Seusai rapat pembahasan Redistribusi Tanah, Kabag Pemerintahan Iwan Zam Zam Kurniawan, SH mengatakan ” Bagian Pemerintahan serta Instansi terkait (Pemda Kepahiang) siap membantu dan melaksanakan tugas yang telah dipercayakan”, sampai Iwan *(UT).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *