oleh

Sebagai Efek Jera, Ucapan Ge Pamungkas Harus Diproses Hukum

-Hukum-688 views

KIBLAT.NET, Jakarta- Ahli hukum pidana, Nasrullah Nasution mengatakan bahwa komika Ge Pamungkas bisa dijerat undang-undang penodaan agama. Sebab, dalam stand up comedy-nya, Ge Pamungkas mempertanyakan cinta Allah kepada hamba-Nya.

“Ge Pamungkas bisa terjerat pasal penodaan agama. Karena dalam stand up comedy-nya, dia mempertanyakan cinta Allah pada hambanya,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Kamis (11/01/2018).

Nasrullah juga menegaskan bahwa polisi seharusnya memanggil Ge Pamungkas. Menurutnya, pasal penodaan agama merupakan delik umum, bukan delik aduan.

“Polisi idealnya segera bertindak preventif dengan cara memanggil dan memberikan pemahaman hukum. Bahkan apabila memungkinkan dilakukan mediasi terhadap pihak-pihak yang dirugikan, walau tetap harus dilakukan proses hukum. Sebagai efek jera,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Ge Pamungkas melakukan stand up comedy tersebut dalam sebuah acara promosi film. Ketika itu, ia menyebut bahwa di sosial media twitter banyak mengandung unsur SARA.

“Twitter sekarang (isinya) sudah politik, agama, politik, agama, sudah engga asik lagi. Nih, dulu nih Jakarta banjir, apa coba netizen-netizen itu? Wih, Jakarta banjir. Ini gara-gara *** ini. Ini adalah azab kita punya gubernur. Nih, potong kuping gue. Nih, sekarang Jakarta banjir, beda omongannya. Wah, ini adalah cobaan dari Allah SWT. Ini cobaan. Sesungguhnya Allah akan memberikan cobaan kepada orang yang Dia cintai. Cintai apaan? Itu ada genangan, cobaan. Stress banget gue,” ujar Ge disambut tawa penonton.

Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Syafi’i Iskandar

 

sumber : https://www.kiblat.net/2018/01/11/sebagai-efek-jera-ucapan-ge-pamungkas-harus-diproses-hukum/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *