oleh

Sadis, Ayah Tiri Cabuli Anaknya Hingga Hamil

-Hukum-450 views

Berandang-Muratara. Pencabulan pada anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini,  seorang kakek-kakek yang bernama Aliansah (60) warga Dusun IV Desa Karang Anyar Kec. Rupit Kab. Muratara tega mencabuli anak tirinya sendiri sebut saja namanya Bunga (13) masih duduk di bangku sekolah menengah, Senin (7/1).

Kapolres Musi Rawas AKBP. Shendro S.I.K melalui Kapolsek Rupit AKP. Yulfikri membenarkan telah mengamankan pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kejadian tersebut bermula, pada bulan September 2018 lalu sekira pukul 17:00 WIB. Telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban yang merupakan anak tirinya sendiri.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat ibu korban sedang tidak ada dirumah.

Kejadian yang pertama, saat korban sedang makan di dapur tiba-tiba datang pelaku menarik paksa membuka celana korban. Kemudian pelaku mulai menjalan kan aksi bejatnya.

Setalah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban dengan kata-kata “AWAS KALO NGADU DENGAN IBU AKAN BAPAK PUKUL KAU”  dan korban pun ketakutan akan ancaman itu.

aksi selanjutanya, hanya selang beberapa hari saat korban sedang tidur dikamarnya dan rumah dalam keadaan sepi pelaku  kembali melakukan aksinya dengan paksaan dan kembali mengancam korban.

Melihat ada yang aneh dari prilaku adiknya.  Kakak korban mendesak untuk cerita yang sedang ia alami. Akhirnya korban pun mangakui bahwa pernah di setubuhi oleh ayah tirinya sendiri sebanyak 2 kali dengan berbagai ancaman.

Setelah di cek oleh Bidan Hartati warga setempat, korban dinyatakan hamil selama 4 bulan. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadiannya ke Kades Karang anyar di lanjutkan melapor ke Polsek rupit.

Atas perintah Kapolsek langsung maka Minggu, (6/1) sekira pukul 05:30 WIB KanitRes serta anggota satuan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan.

“Pelaku kita bawa ke Polsek untuk pemeriksaan instensif dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” Kata Kapolsek Rupit AKP. Yulfikri. *(MJP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *