oleh

Korupsi Dana Desa 354 Juta, Kades Terancam 20 Tahun Penjara

-Hukum-2.828 views

Berandang.com- Bengkulu Utara. Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Keuangan Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017-2018 Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.

Adapun tersangka Tindak pidana Korupsi dana desa yang berhasil di tangkap oleh Polres BU tersebut yakni seorang oknum kades berinisial JA (47)  warga Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP  Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara IPTU Mukh Asnawi dalam Press Conference yang digelar Senin Pagi (20/07/2020) di Mapolres Bengkulu Utara menjelaskan bahwa pelaku ditangkap terkait Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Keuangan Desa Yang Bersumber Dari DD TA 2017-2018 Tebat Pacur Bengkulu Utara.

”Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 354.848.465 (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima Rupiah). ” Jelas KBO Reskrim Polres BU.

KBO Reskrim Polres BU mengatakan dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001. *(03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *