oleh

Beli Kucing Anggora Curian, Warga Karang Anyar Ditangkap Polisi

-Hukum-495 views

Berandang.com- Argamakmur. Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pertolongan Jahat berinisial SB (37) warga Desa Karang Anyar I Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Bengkulu Utara melalui KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara IPTU Mukh Asnawi dalam Press Conference yang digelar Senin Pagi (20/07/2020) di Mapolres Bengkulu Utara yang di hadiri awak media baik media cetak, elektronik dari daerah maupun nasional.

KBO Satreskrim menjelaskan tersangka berhasil ditangkap oleh pihaknya karena diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pertolongan Jahat setelah adanya pengembangan dari seorang tersangka lainnya yang telah di tangkap karena melakukan Tindak Pidana Pencurian kucing anggora yang terjadi pada bulan April 2020 lalu.

Dikatakan oleh KBO Satreskrim, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal Pasal 480 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dikarenakan dari tersangka bersedia menerima sesuatu hasil dari sebuah tindak pidana dari tersangka lainnya.

”Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di mapolres BU.” Ungkap KBO Reskrim. *(03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *