oleh

Gadis 18 Tahun Menjadi Korban Pencabulan Ayah, Kakak Bahkan Adik Kandungnya

-Hukum-758 views

Berandang-Lampung. Tepatnya di Desa Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, telah terjadi hal yang tak lazim dilakukan oleh keluarga kandung yang tega mencabuli anak serta saudara perempuannya sendiri. Sebut saja AG (18) merupakan korban kebejatan dari ayah kandung, kakak, bahkan adiknya, minggu, (24/02/2019).

Pelaku yang merupakan tidak lain ialah sang ayah kandungnya sendiri yang berinisial JM (44), kakak korban SA (23) serta adik kandungnya sendiri YG (15), telah tega mencabuli darah daging keluarganya tersebut.

Pasalanya Sejak AG berumur 3 tahun, tinggal bersama sang ibu, karena kedua orangtuanya cerai Korban pun tinggal bersama sang ayah, kakak dan adiknya.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, para terduga pelaku telah ditangkap di rumah dan kasusnya dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

“Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, 21 Februari 2019), sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019). Ketiganya tega mencabuli AG berkali-kali.

Menurut pengakuan JM, perbuatan itu ia lakukan sejak Agustus 2018. “Sudah lima kali, saya khilaf,” kata ayah korban.

Hal sama diungkapkan SA, yang mengaku 120 kali melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya tersebut.

“Melakukannya di ruang tamu, pertama habis Lebaran dan terakhir kemarin sehari sebelum tertangkap,” ujar SA.

Pengakuan yang sama juga dilontarkan YG, selaku adik korban. Remaja ini mencabuli kakaknya yang dipanggilnya mbak sebanyak 40 kali.

Niat SA dan YF menyetubuhi korban, karena dipicu seringnya nonton film porno di handphone milik SA. Korban bahkan kerap diajak menonton film porno bersama.

Bahkan sang adik, YG mengaku selain menyetubuhi kakak kandungnya, juga mengalami penyimpangan seksual.

Dia pernah melampiaskan hasrat seksualnya dengan objek binatang berupa sapi dan kambing milik tetangga.

“Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali,” jelas adik korban.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah,” terang Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila.

Polisi masih terus mendalami kasus ini. Ketiga tersangka pada Senin (25/2/2019) nanti, akan diperiksa kondisi kejiwaannya oleh ahli. *(03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *