oleh

Modus Penggelapan Berujung Pemerasan, Pemuda Paruh Baya Mendekam di Jeruji Besi

-Hukum-488 views

Berandang-Muratara. Ada-ada saja modus kejahatan zaman sekarang dalam menipu daya masyarakat. ME (31) warga Desa Muara Tiku Kec.Karang Jaya Kab. Musirawas Utara (Muratara). Harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah menjalankan aksi modus penggelapan yang berujung pemerasan terhadap Patra Andiyadi (26) warga Kel. Karya jaya Kec. Kertapati Kota Palembang, Sabtu (5/1).

Kapolres Musirawas AKBP. Suhendro S.I.K melalui Kapolsek Rawas ulu2 Iptu.Ujang AR, Kanit reskrim Ipda. Rodiman, membenarkan telah mengamankan pelaku berdasarkan hasil laporan korban.

Kejadian bermula pada hari Rabu, (2/1) sekitar pukul 09:00 WIB di Desa Lubuk Emas Kec.Rawas ulu. Setelah bangun dari  tidur saat  korban melihat ke parkiran mobil miliknya tidak ada di tempat.

Saat ditanya pada M. Yamin selaku petugas keamanan setempat yang juga memegang kunci kontak mobil itu, menjelaskan bahwa tadi malam sekira pukul 02:00 WIB. Pelaku meminjam kunci kontak mobil dengan alasan ingin tidur di dalam mobil tersebut.

Pagi itu juga tanpa izin terlebih dahulu terhadap pemilik mobil pelaku langsung membawa mobil itu pergi.

Sempat dihubungi korban melalui via telpon, pelaku mangakui telah membawa mobil tersebut dan apabila tidak di beri uang sebesar Rp.3.000.000 maka mobil akan di buang ke sungai rawas.

saat kontak pelaku tidak bisa di hubungi lagi, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Rawas ulu dengan rumusan pasal 372 KUHP.

Pada hari Jumat (4/1) sekira jam 08:30 WIB anggota satuan mendapat telpon dari korban bahwa pelaku sudah naik Bus Prawijaya dengan tujuan ke Jambi.

Selanjutnya di kejar dan didapatkan di simpang Telkom Desa Sungai Jauh, kemudian dilakukan penangkapan dan pelaku tidak melakukan perlawanan kemudian pelaku langsung di bawa ke polsek Rawas Ulu guna penyelidikan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit mobil Merk Toyota Dyna 130 HT jenis dump warna merah  dengan NoPol BG-3821-IK, serta STNK atas nama Idotain Makmur Temberas (PT.IMT),” ucapnya Kanit reskrim Ipda. Rodiman.

Jika di tafsirkan sekira Rp.180.000.000.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan hasil dari penggadain mobil tersebut senilai Rp.5.000.000. *(MJP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *