oleh

6 Hari Tak Kunjung Pulangkan Motor Teman, AT Diciduk Polisi

-Hukum-499 views

Berandang-Musirawas . Nasib sial dialami oleh AT (22) warga asal Desa Y  Ngadi rejo Kec.Tugumulyo Kab.Musirawas. Harus mendekam di Bui jeruji besi karena telah menggelapkan motor kenalananya, yaitu Ngadilan (40) warga asal Desa G2 Dwijaya Patok 40  Dusun 4 Kec.Tugumulyo, Jumat (4/1).

Kapolres Musirawas AKBP. Suhendro S.I.K melalui kapolsek Tugu mulyo AKP. Dedi Purma Jaya membenarkan adanya penggelapan tersebut.

Kejadian tersebut bermula, pada hari minggu 30 Desember 2018 sekira pukul 14:00 WIB, di Desa G2 pelaku meminjam sepeda motor milik korban.

Setelah di tunggu motor tak kunjung dikembalikan hingga saat ini oleh pelaku. Atas kejadian itu, korban mengalami  kerugian kehilangan 1 unit sepeda motor Honda NF100D tahun 2003 dengan NoPol  B4360HD yang ditafsir kurang lebih Rp.3.500.000.

Tidak terima dengan pebuatannya, korban laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian menuntut sesuai hukum yang berlaku.

Pada hari Jum’at (4/1), sekira pukul 09:00 WIB, mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Y Ngadirejo sedang duduk di depan rumah warga.

anggota satuan pun langsung meringkus pelaku pada saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Setelah kita dntrogasi motor tersebut di jual didaerah Megang Sakti seharga Rp.1.000.000,” ucapnya, kapolsek Tugu mulyo AKP. Dedi Purma Jaya.

Lanjut dikatakan Dedi, kemudian pelaku di bawa dan diamankan di Polsek Tugumulyo guna penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil didapatkan 1 unit sepeda motor Honda Nf100 yang berhasil ditemukan di TKP, ” tutupnya. *(MJP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *