oleh

Komisi 1 DPRD Minta Camat Mediasi Permasalahan Perangkat Desa Yang Diberhentikan

-BIROKRASI-689 views

Berandang.com- Kepahiang. Menindaklanjuti permasalahan perangkat desa yang diberhentikan, Komisi 1 DPRD kepahiang mengundang Pihak Kecamatan, Dinas PMD dan Bagian Pemerintahan Setda dalam rapat dengar pendapat yang digelar diruang komisi 1 pada Selasa (21/07/2020).

Setelah mempelajari dasar dan aturan hukum dalam Pasal 53 Undang undang No 06 tahun 2014 tentang Desa dan pasal 5 permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, komisi 1 sebagai langkah awal meminta Camat sebagai kepala wilayah dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan untuk dapat memediasi kedua belah pihak untuk mengambil langkah terbaik dalam rangka menjamin keamanan,ketentraman dan kenyamanan didesa terhadap permasalahan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini.

Disampaikan Ketua Komisi 1 Ansori M terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa hendaknya dimusyawarahkan dahulu, di desa kan ada BPD sebagai DPRD nya desa ada Camat tempat berkoordinasi, apa yang telah dilakukan oleh kepala desa cinta mandi dinilai kurang baik.

Komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang saat rapat mendengarkan pendapat

“Kita ini kan berada dinegara hukum, ada aturan perundangan dan regulasi yang jelas yang harus kita patuhi dalam penyelenggaran pemerintahan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dimusyawarahkan dan mendapat kan rekomendasi dari camat, kalau lah hak kades dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dengan menerbitkan SK baru tanpa rekomendasi camat bagai mana dengan pembayaran honor atas SK yang diterbitkan, tentu hal ini juga tidak dapat dilakukan kalau camat dan dinas PMD ini tidak memberikan rekomendasi, didesa ini saya yakin apabila kita tunjukkan aturan dan regulasi yang benar apapun langkah atau keputusan yang akan kita ambil pasti mereka menerima,” Sampai Ansori.

Ditambahkan Wakil Ketua Komisi 1 Haryanto,MM memang kewenangan pengangkatan dan pemberhentian itu ada di kepala desa, tetapi kita tidak bisa melanggar aturannya dan regulasi hukum yang ada, alasan yang disampaikan tidak bisa dijadikan dasar.

“Kita minta camat sebagai kepala wilayah melakukan mediasi dan pendekatan secara persuasif menyikapi permasalahan ini, panggil kedua belah pihak berikan pemahaman terkait aturan dan regulasi yang ada, kita bisa bicara hukum dan regulasi disini tapi tidak di desa, perlu semacam langkah pendekatan, dan saya yakin dengan pengalaman yang ada pada camat bermani ilir ini dapat menyelesaikan permasalahan ini, dan apabila tidak ditemui kata sepakat tentu ada langkah langkah yang lain,Komisi 1 siap menerima dan membantu”, Pungkas Haryanto.

Rapat Dengar Pendapat dipimpin wakil ketua komisi 1 Haryanto,MM, hadir Ketua Komisi 1 Ansori,M, anggota komisi 1 Franco Escobar,S.Kom, Taswin Nata Diningrat, Budi Hartono dan H.Syaparudin, Eksekutif hadir Camat Bermani Ilir Hermansyah,T.S.Sos, Kabag Pemerintahan Setda Iwan Zam-Zam Kurniawan,SH dan Kabid PPMD dinas PMD Tuhri. *(ADV)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *