oleh

Mengenal Visa Haji Non Kuota: “Lebih baik Pahit-pahitan di Awal”

-OPINI & ARTIKEL-983 views

Berandang.com- Pada setiap musim haji (terkecuali tahun 2022) dikenal ada 2 jenis visa mandiri (non kuota : di luar kuota resmi yang diterima Pemerintah Republik Indonesia dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia -KSA-).

Dikatakan Ustadz H. Jihaad Elbanna Quthuby, Lc. MA lulusan terbaik Fakultas Dakwah & Ushuluddin Universitas Islam Madinah tahun 2016 ini, ada dua jenis visa non kuota.

Satu; Visa haji Furoda dari asal kata bahasa arab yang memiliki makna bentuk jamak dari kata afraad yang berarti perorangan (pada tahun ini visa jenis ini tidak ada): visa haji resmi ini diberikan kewenangan penerbitannya kepada perorangan warga negara Kerajaan Saudi Arabia (KSA) yang sengaja mendatangi calon Jamaah Haji,

Dua; Visa haji Mujamalah (courtesy hajj) : Haji furoda (mujamalah) ini merupakan visa haji resmi juga dari Pemerintah KSA, serupa dengan Furoda namun kewenangan penerbitannya dimiliki oleh Kedutaan Besar Saudi Arabia sebagai Perwakilan diplomatik KSA di setiap negara di dunia.

Lebih lanjut dikatakan Ustadz Jihaad, Putra Kiyai Hasan Abdullah Sahal, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Fakta di lapangan banyak orang/jamaah yang belum mengerti bahwa visa furoda atau mujamalah ini ialah visa haji non kuota resmi Kemenag RI. Namun pemilik visa Haji Furoda yang telah terbit visanya wajib terdaftar dan terlapor di bawah bimbingan Penyelenggara Haji Khusus/Travel-travel yang telah memiliki izin operasional Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh.

Masih dikatakan Ust. Jihaad alumni Kulliyatul Muallimin Islamiyyah (KMI) Gontor, Visa haji Furoda ini di setiap tahunnya dapat diperkirakan estimasi keluar/terbitnya, berbekal pengalaman tahun-tahun sebelumnya, sehingga biro/travel-travel berizin penyelenggara haji furoda sedari bulan syawwal sudah tutup pendaftaran, agar memudahkan bagi mereka mempersiapkan rencana akomodasi dan transportasi Jamaah di Tanah Suci.

“Visa haji furoda ini walaupun bisa diperkirakan waktu terbitnya, dimana biasanya visa ini mulai bisa diakses user-nya dan segera bisa di-issued (setelah melengkapi berkas Jamaah dan pembayaran jenis Paketnya) pada pertengahan bulan dzulqo’dah setiap tahunnya. Akan tetapi tetap tidak bisa dipastikan kapan terbitnya dan siapa duluan yang terbit visanya.” terang USt. Jihaad.

Dari pengamatan Ustadz Muda yang aktif di Pramuka ini mengamati fakta dilapangan, didapati kasus dimana sepasang suami-istri yang mendaftarkan dirinya berhaji non kuota ini, terpisah waktu penerbitan visanya. Terkadang juga ada kasus visa istri keluar terlebih dahulu, sedangkan visa suami tidak kunjung terbit. Bahkan ada juga kasus yang seperti ini yang berakibat istri tidak jadi/ogah berangkat kalau visa suami tidak keluar. Terlebih tahun ini semua pengajuan melalui website dan yang berhak meng-approve (menyetujui) penerbitan visa tersebut adalah otoritas KBSA tadi.

Namun mindset jamaah yang terlanjut termakan bujuk rayu flyer brosur dan marketer biro/travel yang diiming-imingi janji bahwa mereka pasti dan langsung berangkat tahun ini, membuat mereka meyakinkan diri untuk mengadakan walimatus safar, obral obrol ke kawan-kawan, saudara dan tetangga dan lain lain, bahwa saya akan berangkat haji.

“Maka seharusnya marketer ataupun redaksi flyer lebih baik menyampaikan pahit-pahitan dari awal : jangan mengadakan walimatus safar terlebih dahulu sebelum ada kabar bahwa visa anda sudah issued/terbit; dan di flyer ditambahkan redaksi : pasti langsung berangkat jika visa sudah issued.” harap Jihaad yang enggan dipanggil Gus meskipun putra Kiyai.

Agar dapat dimengerti oleh semua, bahwa menjadi Biro/Travel Penyelenggara furoda ini dilematis, sebab selain ia wajib bertanggung jawab untuk memberangkatkan juga harus ‘berjudi’ dengan mengambil keputusan untuk membooking tiket grup sesuai estimasi yang ia putus rencanakan, dan nyatanya pada tahun ini banyak tiket travel-travel itu diatur ulang tanggalnya (reschedule), sebab visa mujamalah yang tak kunjung terlihat hilalnya hingga tanggal yang telah diperkirakan oleh mereka, yaitu pada pertengahan dzulqo’dah.

“Syukurnya pada tahun ini maskapai-maskapai yang memberangkatkan Jamaah Haji berkenan menerima bookingan yang tadinya untuk haji dialih tanggalkan ke musim umrah 1444 H.” kata Ust. Elby sapaan akrabnya.

Dari sini kita dapat mengambil sebuah pelajaran bahwa seandainya kuota tambahan 10.000 jamaah yang diberikan KSA untuk Pemerintah RI tidak dikembalikan dan dialokasikan bagi biro penyelenggara Furoda, sangat membantu Biro/Travel Penyelenggara Haji Furoda mengatasi permasalahan kegagalan berangkat banyak Jamaah pendaftar Haji furoda tahun ini dan juga dapat mengurangi jumlah antrean haji Reguler. Tutupnya.

 

Narasumber : Jihaad Elbanna Quthuby, Lc. MA (Lulusan S1 & S2 Universitas Islam Madinah / Putra Kiyai Hasan Abdullah Sahal Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *