oleh

Sidang Korupsi Dana Desa Embong Sido Digelar Secara Online

-Hukum-614 views

Berandang.com- Kepahiang. Pandemi virus Covid-19 yang tengah mewabah secara global tak serta merta membuat proses hukum di Kabupaten Kepahiang terhenti. Kemajuan teknologi menjadi solusi.

Terbukti, pada Rabu (1/4/20) siang Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Riky Musriza SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perkara pengelolaan Dana Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2017 secara Online dengan menggunakan fasilitas video confrence.

Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, sidang kali ini dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan dari Terdakwa sekaligus penyampaian Replik dari Jaksa Penuntut Umum.

“Benar, sidang dilaksanakan secara online dengan menggunakan fasilitas video confrence sebagai bagian upaya pencegahan penularan virus COVID -19 di wilayah Provinsi Bengkulu,” ungkap Riky.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada hari Rabu 22 April 2020 mendatang.

Sebelumnya, JPU menuntut para Terdakwa dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Khusus Terdakwa Mulyen dibebani Pidana tambahan membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp 276.727.973,84 yang akan dibayar dengan cara merampas uang yang sudah dititipkan kepada Penuntut Umum. *(UT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *