oleh

Residivis Pengedar Lintas Provinsi Kembali Tertangkap

-Hukum-448 views

Berandang.com- Kepahiang. Belum genap satu pekan bertugas, kasat narkoba Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah berhasil mengungkap dua kasus narkoba dimana salah satunya merupakan residivis pengedar ganja lintas provinsi.

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman menyampaikan bahwa keduanya diamankan dikediamannya masing-masing yakni R-H seorang pengedar ganja diamankan dikawasan kampung bogor dan RPS, seorang pemandu lagu diamankan dirumahnya dikawasan desa Taba Air Pauh tebat Karai.

“Keduanya kita amankan atas kepemilikan narkoba dimana untuk pelaku R-H ini merupakan residivis pengedar lintas provinsi,” terang Suparman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini diamankan dimapolres Kepahiang dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1. *(UT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *