oleh

Membawa Pisau Alasan Jaga Diri, Pemuda Ini di Amankan Polisi

-Hukum-440 views

Berandang-Musirawas. Sebut saja Ramuden (27) warga asal Desa Mekar sari Kec.Megang Sakti Kab.Musirawas, ia di amankan polisi karena telah menyimpan Senjata tajam (sajam) di pinggangnya, Selasa (8/1)

Kapolres Musirawas AKBP. Suhendro S.I.K
melalui Kapolsek Purwodadi Iptu Deni Hendrawan membenarkan, telah mengamankan seorang lelaki yang membawa senjata tajam.

Kejadian tersebut berawal Senin, (7/1) sekira pukul 14:30 WIB di Desa  U2 karyadadi Kec.Purwodadi. mengamankan seorang pelaku tanpa hak memiliki izin,
menyimpan senjata tajam jenis pisau yang bukan profesi sebagaimana mestinya.

saat di lakukan penangkapan oleh anggota Polsek Purwodadi pelaku tidak melakukan perlawanan apapun.

Setelah di lakukan pemeriksaan dan introgasi lebih lanjut terhadap pelaku. Ramuden mengakui bahwa senjata tajam(sajam) jenis pisau yang di selipkan di pinggang sebelah kiri adalah miliknya dengan alasan untuk menjaga diri.

“Pelaku dijerat pasal 1 ayat 2 UU DRT  No12 tahun1951 dengan hukuman penjara selama 8 bulan ,” jelasnya Kapolsek Purwodadi Iptu Deni Hendrawan. *(MJP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *