oleh

Kena OTT, Dua Oknum LSM ditetapkan Jadi Tersangka

-Hukum-840 views

Berandang-Kepahiang. Kejaksaan Negeri Kepahiang pada Selasa (30/7/2019) berhasil mengamakan dua oknum LSM. Dua oknum LSM tersebut yakni Su (45) yang menjabat sebagai Ketua LSM DPC Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), kemudian seorang perempuan inisial CS (40), yang menjabat sebagai Kepala Divisi Advokasi di LSM tersebut.

Dari tas CS, petugas Kejaksaan Negeri Kepahiang mengamankan uang sebesar Rp 30 juta yang diduga merupakan hasil dari memeras empat kepada desa di Kepahiang. Empat kepada desa itu diantaranya Ai (42), Hh (50), Aa (55) dan Hz (42).

Kedua oknum LSM kemudian dibawa ke Kantor Kejari Kepahiang untuk pemeriksaan. Kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, petugas dari Kejari Kepahiang melakukan penyegelan kantor LSM DPC BPAN LAI. Dari penyegelan itu, petugas juga membawa serta Re (55) yang menjabat sebagai Sekretaris LSM DPC BPAN LAI untuk dimintai keterangan.

Dari informasi yang dihimpun media ini, petugas mengamankan oknum LSM karena diduga memaksa dan mengintimidasi beberapa kepala desa di Kepahiang untuk menyerahkan sejumlah uang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang H Lalu Syaifudin membenarkan pihaknya mengamankan oknum LSM. 

“Benar sekitar jam 11.00 WIB tim gabungan mengamankan oknum LSM bersama barang bukti,” kata Lalu Syaifudin.

Selain mengamankan uang Rp 30 juta, petugas juga mengamankan dua unit hanphone dan mobil jenis Toyota Hillux.

Pelaku dijerat Pasal pasal 2 UU tindak pidana korupsi, yaitu melakukan melawan hukum demi memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan negara

Adapun dua oknum LSM yang diamankan Kejari berstatus sebagai suami istri.

“Mereka meminta uang Rp 50 juta kepada setiap kades, empat kades yaitu Kades Babatan, Kades Desa Bayung, Kades Cirebon dan Kades Benuang Galing. Mereka masih menjalani pemeriksaan selama 24 jam untuk menentukan status perkara, apakah termasuk perkara korupsi atau pidana umum, jika nanti masuk dalam ranah pidana umum, maka akan kita serahkan ke Kepolisian,” terang Lalu. *(UT)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *