oleh

Dua Pemuda Diciduk Polres Empat Lawang Saat Transaksi Narkoba

-Hukum-578 views

Berandang.com – Empat Lawang. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/ A- 21 / III / 2020 /Sumsel/Res 4 Lawang/res narkoba Tgl 11 Maret 2020 pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira pukul 22:00 Wib, Polres Empat Lawang melalui Kasat Res Narkoba berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku transaksi narkoba. Kamis (12/03/2020)

Tepatnya di hutan, jalan umum Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Dengan barang bukti 1 (satu) paket besar daun kering yang diduga narkotika golongan l jenis Ganja dibungkus plastik hitam dengan berat bruto 500 gram, 2 (dua) unit Handphone beserta simcardnya dan 2 (dua) bilah senjata tajam jenis wali” Terang Kapolres.

Lanjut dia, terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di hutan tepatnya jalan umum Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, sering terjadinya transaksi Narkotika oleh terduga pelaku. Selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan kanit Opsnal untuk melakukan lidik terhadap informasi tersebut, lalu anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan Lidik dan dapat dipastikan bahwa informasi masyarakat itu benar adanya” Terangnya.

Ditambahkannya, sekira pukul 22.00 Wib, kemudian Kasat Res Narkoba dan Kanit Opsnal beserta anggota Opsnal Res Narkoba mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut, lalu mengamankan 1 (satu) orang yang mencurigakan dipinggir jalan umum yang berinisial RM (37) warga Desa Martapura, Kecamatan Ulu Musi, pada saat digeledah badan dan pakaiannya terdapat sebilah senjata tajam dipinggangnya, kemudian ditempat terpisah yg berjarak 100 (seratus) meter dari diamankannya RM, diamankan pemuda lainnya yang bernama NOPEL warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, pada saat digeledah ditemukan sebilah senjata tajam pada pinggangnya, petugas yang memeriksa merasakan kecurigaan terhadap NOPEL yang pada saat itu tubuhnya gemetaran seperti ada sesuatu yang disumbunyikannya.

Setelah diintrogasi oleh petugas, ia (NOPEL) mengaku menyimpan sebuah Kantong plastik hitam yang dititipkan oleh “RM” untuk disimpankan didekat pinggiran sungai. Setelah ditelusuri ditepian sungai, ditemukanlah kantong plastik hitam dan setelah dibuka ternyata berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja” Terang Kapolres.

Pada saat dilakukan pengembangan menuju kerumahnya “RM” melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri dan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada “RM”, kemudian dibawah ke RSUD Empat Lawang untuk diberikan pertolongan pertama, selanjutnya dibawa dan diamankan ke kantor Satres Narkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut.  *(San)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *