oleh

DPRD Sambut Baik Kedatangan BEM FH Unib

-DPRD Provinsi-593 views

Berandang.com- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Bengkulu (Unib) mendatangi kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (16/8).

Kedatangan mahasiswa ini sebagai tindak lanjut dari polemik pembekuan BEM FH Unib oleh Dekanat Fakultas Hukum Unib setelah kritikan yang disampaikan pihak BEM Fakultas Hukum.

Kedatangan BEM FH Unib tersebut langsung disambut baik oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu, juga sebagai aktivitas kampus dan alumni Unib yakni Dempo Xler dan Usin Abdisyah Putra Sembiring, yang langsung menggelar hearing.

“Kami hari ini bertemu dengan rekan mahasiswa mewakili BEM FH Unib yang saat ini sedang di bekukan oleh dekan yang tanpa ada sebab dan dasar hukum,” kata Dempo.

“Padahal saat ini mereka sedang berjuang agar ada transparansi keuangan kampus, dan praktek administrasi di dalam kampus menjadi tertib. Karena saat ini mereka sedang mengalami berbelit-belit urusan kampus. Nah mereka ini bukan sedang memperjuangkan diri sendiri namun seluruh masyarakat kampus,” sambung Dempo kepada awak media usai menggelar hearing.

Lanjutnya, pertemuan tersebut merupakan simbol perlawanan keadilan. Dirinya meminta dalam waktu dekat harus ada mediasi dengan pihak DPRD, BEM dan Rektor Unib terkait pembekuan tersebut secara kelembagaan.

Nantinya, mereka sebagai alumni mencoba memediasi dengan fakultas hukum juga pihak rektorat.

“Pesan kami sebagai alumni untuk rektor dan dekan, tolong jaga kesabaran kami sebagai alumni jangan sampai kami ikut turun untuk melakukan pergerakan. Namun secara kelembagaan kita akan ajak bertemu mereka untuk mencari solusi terbaik. Tapi solusi ini bukan sekedar mencabut SK pembekuannya tapi kampus harus sadar soal keterbukaan termasuk keuangan kemahasiswaan,” beber Dempo.

Sementara itu, Usin yang juga sebagai Alumni dari Fakultas Hukum Unib ikut angkat bicara terkait hal tersebut.

Dirinya mengatakan pembekuan BEM FH Unib merupakan kecelakaan sejarah yang terjadi sejak fakultas hukum terbentuk maupun dibentuknya Unib.

“Tidak boleh ada satu lembaga atau organisasi dinyatakan bersalah kecuali melalui proses keadilan. Kalau memang BEM FH ini dinyatakan bersalah atau melanggar kode etik mereka kan belum diadili secara etika, jadi statuta Unib ini tampaknya juga dilanggar. Dari keterangan rekan mahasiswa tadi ada azas kepastian hukum yang dilanggar dalam SK dari dekan tersebut, serta azas keadilan dan transparansi yang terlewati,” tutur Usin.

Usin menilai apa yang terjadi tersebut bukanlah simbol demokrasi. Menurutnya, DPRD Provinsi juga memiliki kewenangan untuk menyoroti persoalan tersebut.

Karena Unib hari ini bukan hanya sekedar universitas tapi juga badan layanan umum, yaitu uangnya berasal dari orang tua mahasiswa berdasarkan kemampuan.

“Tentu DPRD Provinsi juga punya kewenangan. Ketika orangtua membayar, mereka berhak juga memastikan bahwa anaknya menerima kepastian anaknya memang diajar, diguguh dan diguru. Bukan dilempar sana lempar sini, dan pada saat dikritik kemudian mereka dibekukan. Fasis saya bilang ini,” tambah Usin.

Sementara itu, Gubernur Mahasiswa BEM FH Unib, Maulana Taslam mengatakan, semoga permasalahan ini segera mendapatkan jalan keluar.

Agar hal serupa tidak terjadi di lembaga kampus lainnya. Selain ke DPRD Provinsi Bengkulu, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Ombudsman dan telah menyurati Mendikbudristek, serta komisi 10 DPR RI terkait permasalahan tersebut.

“Pascaisu ini viral belum ada komunikasi dan tanggapan dari pimpinan fakultas. Dari pihak rektorat sendiri mereka ingin memediasi kita, namun kita mau duduk ketika SK kami sudah dicabut dan sudah ditangguhkan,” demikian Maulana.*(Red/Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *