oleh

Tolak UU Cipta Kerja, Disnaketrans Akan Fasilitasi SPPP-SPSI Audiensi ke Kementerian

-BIROKRASI, News-335 views

Berandang.com – Bengkulu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaketrans) mengajak Pengurus Daerah Pertanian dan Perkebunan-serikat pekerja Seluruh Indonesia (PD SPPP-SPSI) Provinsi Bengkulu Anggota DPRD dan akan difasilitasi audiensi ke Kementerian untuk menolak Undang – Undang Cipta Kerja.

Hal tersebut dilakukan, menindaklanjuti hasil demonstrasi para SPPP-SPSI waktu lalu untuk menolak UU Cipta Kerja di depan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dan kantor Gubernur Bengkulu.

Kepala Dinas Disnaketrans, Edwar Heppy, S.Sos, membenarkan bahwa PD SPPP-SPSI Provinsi Bengkulu diajak untuk beraudiensi kepada petinggi di Pusat untuk menyampaikan keluhan terhadap buruh di Provinsi Bengkulu.

“Alhamdulillah audiensinya lancar. Segala aspirasi tadi sudah disampaikan”, katanya. Rabu (10/08/2022).

Kemudian, dirinya meyakini bahwa SPPP-SPSI bisa difasilitasi untuk menyampaikan langsung terhadap aspirasi ke DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan Pusat.

“Hasil tadi, insyaallah kita akan fasilitasi untuk beraudiensi ke Pusat”, tambahnya.

Diketahui, ratusan massa tergabung dalam PD SPPP-SPSI itu, menuntut legislator menyalurkan aspirasi tolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya BAB IV tentang Ketenagakerjaan

Sebelumnya juga kedatangan mereka itu  massa dari SPSI  telah berkoordinasi dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Septi mengatakan UU Cipta kerja ini akan banyak merugikan buruh atau pekerja. Salah satunya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak.

Menurutnya UU ini juga tidak mengatur batasan kriteria bagi pekerja outsourcing, selain itu batasan waktu kerja lembur juga dinilai terlalu panjang dan akan mempengaruhi kesehatan para buruh.

Perwakilan dari pendemo juga dipertemukan dengan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan perwakilan Pemda Provinsi Bengkulu, Asisten I Setda Provinsi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto menyatakan bahwa siap menyampaikan tuntutan massa ke DPR RI nantinya. *(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *