oleh

Merasa Belum Merdeka,  Pedagang Pantai Panjang Mengadu Ke DPRD Kota

-POLITIK-446 views

Berandang-Bengkulu. Pasca terjadinya penertiban warung remang di duga menjadi tempat prostitusi dan menjual minuman keras kawasan pantai panjang oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) ,  Kamis 8/11 lalu. Pedagang yang merasa tidak terima warung mereka di hancurkan menggunakan alat berat Buldozer mengadu ke DPRD Kota untuk meminta solusi dan berharap mendapatkan ganti rugi agar bisa berjualan kembali.

Hearing tersebut langsung di pimpin ketua Komisi III Sudisman serta di dampingi Suimi Fales dan Sutardi dan beberapa perwakilan pedagang turut menghadiri hearing untuk dapat mendengarkan keluh kesahnya usai di gusur secara paksa. Bertempat di Aula Gading Cempaka DPRD Kota, Senin (12/11).

Sementara itu,  ketua koordinator pedagang pantai panjang berdalih dan membantah dengan tegas bahwa mereka tidak berjualan miras dan praktik prostitusi. 

“Begini ceritanya 24 Oktober lalu kami di kasih surat edaran dari pihak Satpol PP Kota.  Surat  tersebut berisi tentang larangan prostitusi dan menjual minuman keras. Setelah itu ada lagi surat edaran dari Dinas Pariwisata tanggal 29 Oktober, perihalnya tentang penataan pantai panjang merupakan program walikota Bengkulu agar tercipta suasana religius dan  2020 wonderfull Bengkulu,” ucapnya  Ramdan Mahmud saat menceritakan dihadapan ketua komisi III DPRD Kota,

Lanjut dikatakan,  pada saat razia dipantai panjang oleh Wakil Walikota Dedy Wahyudi beserta jajarannya tanggal (7/11) malam hari pihaknya memang banyak yang tidak ada beroperasi. Tapi mereka tetap memeriksa kedalam warung ada minuman apa tidak. Ternyata tidak ada apa-apa melainkan malah di ambil Speaker dan lain sebagai barang bukti. Hari kamis siang langsung di bongkar menggunakan alat berat buldozer.

“Surat itu bukan surat perintah cuman penataan pantai panjang, kerugian kami juga lumayan banyak. Setidaknya adalah ganti rugi dari pihak Pemkot. Bangunan warung rata-rata sudah dibangun besi bangka baja. Apalagi mencegah terjadinya rawan kriminalitas di pantai panjang serta tempat mesum anak muda kami rela dua kali lipat bayar lampu diwarung kami, ” jelasnya.

Untuk diketahui,  penertiban pihak pemkot di kawasan pantai panjang sebanyak 30 warung di duga tempat menjual minuman keras dan praktik prostitusi dari Belakang BIM sampai pasir putih habis diratakan buldozer.

Sedangkan usai hearing bersama pedagang ketua komisi III Sudisman mengatakan, penertiban terhadap pedagang tidak secara persuasif tidak melalui peringatan sehingga mereka banyak dirugikan dan meminta ganti rugi atas penertiban yang dilakukan pihak Pemkot.

“Jadi sebenarnya tindak lanjut dari permasalahan tersebut. Kita akan meminta pihak terkait termaksud Pemkot dan Komisi II untuk duduk bersama karena itu bidang mereka menyampaikan keluhan masyarakat pedagang pantai panjang,” tutupnya.  (Ahm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *