oleh

Kepala BKD Jono Antoni : THR PNS dan P3K Tunggu PMK

Berandang.com- Kepahiang. Hingga saat ini belum ada surat edaran ataupun surat lainnya terkait tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara yang sering diucap PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (P3K) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang, Jelas Kepala BKD pada awak media diruang kerjanya, Selasa (28/3/2023).

Tunjangan hari raya 1444 H sangat ditunggu oleh kalangan ASN dan P3K dalam menghadapi lebaran nanti dimana THR dapat membantu kebutuhan keluarga juga keperluan lainnya.

Jono Antoni, S.Sos Kepala BKD menegaskan ” Dana THR bagi PNS dan P3K telah dianggarkan sebesar 2 M namun realisasinya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Pada tahun tahun sebelumnya pembayaran THR dibayar satu minggu sebelum hari raya,” ujarnya.

Yeni pegawai dilingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Kepahiang sangat senang apabila tunjangan hari raya cepat dicairkan.

” Sangat senang dan berharap adanya THR, Karena membantu keperluan kebutuhan keluarga, kebutuhan rumah tangga juga kebutuhan lainnya,” Jelas Yeni.

Dari pengalaman tahun tahun sebelumnya pembagian tunjangan hari raya tidak hanya diberikan pada ASN, P3K dan bagi honorerpun biasanya dipikirkan untuk diberikan THR, namun semuanya harus sesuai dengan anggaran serta kebijakan pimpinan OPD dilingkungan masing masing. *(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *