oleh

Dewan Mehmed : Kepala Puskesmas Pendopo Sudah Melampaui Kewenangannya

-News-4.395 views

Berandang.com – Empat Lawang. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Menyatakan bahwa Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Pendopo, telah melampaui kewenangannya. Selasa (28/04/2020)

Mehmed Reza, SH wakil ketua Komisi 1 DPRD Empat Lawang, menyoroti tentang surat edaran dari dr. Dian Fitriyah Anwar selaku Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Pendopo yang sudah menggemparkan warga, ia menyampaikan kepada pewarta melalui pesan watshapp pribadinya, surat yang berisikan perihal penting dengan permintaan pendataan keluarga dan semua yang sudah melakukan kontak langsung dengan almarhum terkait meninggalnya warga Desa Sarang Bulan Kecamatan Pendopo, yang meninggal secara mendadak dan sesak nafas” Tuturnya.

Kemudian, surat edaran dari dr. Dian tersebut menjadi viral di media sosial sehingga meresahkan masyarakat terkait warga mendadak meninggal. “Tanpa diagnosa dan tata cara penanganan covid langsung membuat surat. Sehingga surat edaran itu sangat meresahkan keluarga, lingkungan serta masyarakat, jadi untuk pejabat atau petugas dan lainnya harus sangat berhati-hati dan melihat dampak yang terjadi dalam membuat statement atau berita dan pemberitahuan” Kata Mehmed Reza dari fraksi PKB.

Sambung dia, kita dari DPRD Komisi 1 mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait gugus tugas covid untuk sangat berhati-hati dalam penyampaian berita, informasi, himbauan dan lainnya karena menyangkut ketenangan dan keresahan masyarakat, contohnya surat yang dibuat oleh dokter Dian sehingga keluarga almarhum dikucilkan oleh warga karena diduga terjangkit Covid 19.

Tidak hanya itu, masyarakat Kecamatan Pendopo dan sekitar menjadi resah dengan adanya surat yang sudah beredar tersebut dan masyarakat beranggapan bahwa di Pendopo sudah ada yang positip virus corona, sehingga menimbulkan kecemasan di masyarakat dan mengundang fitnah bagi keluarga almarhum” Ujar Mehmed anggota DPRD dua periode.

Berikut surat edaran kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Pendopo

Dan di Undang-Undang kesehatan RS sambung dia, almarhum itu ada hak untuk identitasnya dirahasiakan, setidaknya kalau mau dirilis diberi inisial. Ini malah beredar luas di media dan itu tugas gugus depan covid 19 bukan kewenangan Kepala Puskesmas jadi Dokter Dian itu sudah melampaui kewenangannya” Tegas Mehmed Reza, SH.

Terpisah, pewarta berusaha menghubungi dr. Dian selaku Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Pendopo melalui pesan Watshaap-nya untuk dimintai keterangan. Hingga berita ini dilansir, dr Dian belum memberikan keterangan. *(San)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *