Berandang-Kepahing. Unit Pelaksana Tehnis Daerah Samsat Kepahiang yang terletak dijalur jalan desa Tertik Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang sangat terasa nuansa pelayanan prima dalam pengurusan surat kenderaan baik roda dua ( R2 ) maupun roda empat ( R4 ). saat awak media mengunjungi kantor Samsat diterima langsung Kepala UPTD Johan Arifin, SH, MH didampingi Kasubag TU Ikbal, S.Sos diruang kerjanya Selasa (22/1/19).
Menurut Kepala UPTD ” Dengan telah berubahnya kinerja anggota didalam lingkungan kerja uptd membuat kenyamanan, kecepatan dalam kepengurusan surat kenderaan, Kedepan diharapkan bekerja lebih sempurna lagi dalam pelayanan pada masyarakat ” ujar Johan.
Ikbal, S.Sos melanjutkan “mewakili segenap personil UPTD sangat mengharapkan kepada seluruh masyarakat, Dinas terkhusus di wilayah Kabupaten Kepahiang ” bayarlah ” pelunasan pajak kenderaan tepat waktu” jelasnya.
Beliau menambahkan ” Diinformasikan kepada segenap pemegang kenderaan dinas se Kabupaten Kepahiang untuk segera melunasi kewajiban pajak kenderaan, jangan sampai terlambat dalam pembayaran pajak dimaksud ” demikian Ikbal.
Ditempat terpisah Kapolres bersama Kasat Lantas Polres Kepahiang melalui Bripka Didi Damudi didampingi Bripka Bayu Nugroho serta Bripol Iven Afrizon mengatakan ” UPTD Samsat Kepahiang sejak awal 2019 secara internal telah mengubah fasilatas ruang kantor lebih refresentatif meliputi loket pendaftaran, loket kasir dan loket penyerahan surat tanda kenderaan ” sampai Didi.
Didi menghimbau ” Dengan pengurusan surat kenderaan yang sangat cepat sesuai aturan, Kiranya masyarakat lebih meningkatkan lagi pembayaran pajak kenderaannya ” tutup Didi.
Suparno, S.Sos ( Kasi Penagihan ) didampingi stap penagihan Amrin Effendie menjelaskan “Target pajak kenderaan pada tahun 2018 Rp. 8.479.469.000.500, dan tercapai Rp. 8.799.096.000.807 ( 96% ), Pajak air permukaan target Rp. 5.639.550.594,- capaiannya Rp. 4.670.773.147″ dan target pajak kenderaan serta pajak air permukaan 2019 belum diakumulasikan menunggu keputusan Provinsi ” demikian Kasi Penagihan. *( UT)
Komentar