oleh

Ris Irianto : Usulan Renja OPD Harus Sesuai Rencana Strategis

-BIROKRASI-578 views

Berandang-KepahiangTugas dan fungsi serta kegiatan yang dilaksanakan Badan Perencanaan pembangunan Daerah tidak lain hanyalah mengemas, merencanakan, kegiatan pemerintah daerah agar berjalan sesuai mekanisme, aturan serta terarah demikian disampaikan Kepala Bappeda kabupaten Kepahiang Ir. Ris Irianto, M.Si diruang kerjanya Jum’at (17/5/2019).

Beliau menerangkan panjang lebar tugas dari BAPPEDA terutama mengenai usulan Organisasi Perangkat daerah dalam hal Renja, Menurutnya “Sebelum OPD mengusulkan Rencana kerja (Renja) harus benar benar dicermati selaras dan sesuai dengan Rencana strategis (Renstra) OPD, Karena Renstra adalah rencana strategis OPD dalam lima tahun sedangkan Renja merupakan rencana kerja OPD dalam satu tahun ” jelas Ris.

Kepala Bappeda melanjutkan “setiap OPD harus cermat melihat indikator keberhasilan instansinya, Out Put-nya dan target karena sangat jelas setiap usulan pasti akan dibahas bersama sama di Bappeda” urainya.

Beliau memaparkan “gabungan rencana kerja dan hasil dari Musrenbang kabupaten dinamakan Dokumen RKPD, Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah berisi Program kegiatan untuk tahun berikutnya dan jumlah usulan anggaran dan masih berdasarkan usulan (dokumen OPD) setelah itu minta proyeksi dari Badan Keuangan Daerah mengenai perkiraan pendapatan belanja daerah” dari hasil proyeksi BKD dapat diketahui berapa perkiraan anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Kepahiang baik anggaran belanja langsung dan tidak langsung, dari sini baru Bappeda dapat memploting anggaran ke masing masing organisasi perangkat daerah,”

Selanjutnya “ditetapkan menjadi Pra KUA-PPAS untuk dibawa ke DPRD dibahas bersama banggar, Penetapan KUA PPAS bersama TAPD, BANGGAR dan OPD, seterusnya disusunlah RKA masing masing OPD (muaranya sudah di Badan Keuangan Daerah) dan setelah selesai RKA barulah dibuat Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA)” jelas Ris.

Menurutnya Bappeda murni sampai RKPD, setelah Pra Kua PPAS Bappeda sebagai TIM TAPD, penetapan Kua PPAS Bappeda sebagai tim TAPD membahas bersama Banggar dan OPD, Hasil tersebut menjadi RKA yang mengerjakannya Badan Keuangan Daerah sampai akhirnya menjadi DPA sebelum menjadi RKA harus diverifikasi oleh Gubernur, yang jelas Bappeda merupakan dapurnya penyelenggaraan kegiatan di Kabupaten khususnya Kepahiang” demikian Ir. H. Ris Irianto, M.Si. *(Adv/ut)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *