oleh

Pemprov Sumsel Belum Salurkan Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten Kota Sebesar Rp.1,1 Triliun

-BIROKRASI-497 views

Berandang-Sumsel. Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah adalah kewajiban Pemprov Sumatera Selatan berupa bagian hasil pajak kabupaten/kota yang bersumber dari penerimaan hasil pajak provinsi yang sebagiannya diperuntukkan bagi kabupaten/kota. Sehubungan dengan itu maka pada TA 2017 Pemprov Sumsel, menyajikan anggaran belanja bagi hasil pajak ke kabupaten/kota pada Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp557.736.660.054,28 dengan realisasi sebesar Rp513.766.114.832,72 atau 92,12% dari anggaran. Realisasi tersebut digunakan untuk pembayaran bagi hasil ke kabupaten/kota dalam TA 2017, pajak rokok tahun 2016 dan tahun 2017.Selain anggaran belanja bagi hasil Tahun 2017 tersebut, pembayaran utang bagi hasil kabupaten/kota dianggarkan juga pada Pengeluaran Pembiayaan tahun 2017 sebesar Rp982.129.840.504,03 dengan realisasi sebesar Rp982.129.840.504,03 atau 100% dari anggaran.Selasa,12-03-2019.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan pada Pemeriksaan LKPD Pemprov Sumsel TA 2016 Nomor 40.C/LHP/XVin.PLG/05/2017 tanggal 30 Mei 2016 terdapat temuan bahwa Pemprov Sumatera Selatan kurang menyalurkan dana bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota sebesar Rp1.326.021.785.983,93. Atas temuan tersebut s.d. April 2018 pada saat pemeriksaan LKPD Tahun 2017 belum selesai ditindaklanjuti, dan masih terdapat temuan yang sama pada Tahun 2017. Yaitu :
– Dana bagi hasil pajak daerah yang belum disalurkan ke kabupaten/kota untuk TA
2016 sebesarRp392.908.883.990,31 dan TA 2017 sebesar Rp764.721.775.374, yakni:
A. Bagi Hasil Tahun 2017 yang belum disalurkan sebesar Rp764.721.775.374,39 (Rp951.083.000.725,59 – Rp186.361.225.351,20), yang merupakan utang Maret
s.d. Desember 2017 dengan rincian pada tabel berikut.

Menurut keterangan pihak BPKAD, penyaluran bulan Maret 2017 hanya kepada sebagian kabupaten/kota karena penyaluran berdasarkan permintaan dari kabupaten/kota dan kondisi keuangan Pemprov Sumatera Selatan yang tidak mencukupi untuk dibagikan kepada semua kabupaten/kota.

B. Bagi Hasil Tahun 2016 yang belum disalurkan sebesar Rp392.908.883.990,31 (Rp752.910.286.949,43 – Rp360.001.402.959,12) dengan rincian pada tabel berikut.

Dengan demikian utang bagi hasil pajak daerah Pemprov Sumatera Selatan kepada kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Selatan s.d. 31 Desember 2017 sebesar Rp1.157.630.659.364,70 dengan rincianpada tabel berikut.

Berdasarakan data yang dihimpun, Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatra Selatan (Sumsel) Ahmad Mukhlis mengatakan dana tersebut hanya untuk membayar Dana Bagi Hasil (DBH) 2018, sedangkan pembayaran DBH 2017 dituda hingga tahun depan.

“Tanggungan DBH  hanya di 2017 dan 2018, sedangkan 2016 sudah dilunasi,” ujarnya, Selasa (28/8/2018).bisnis.com

Adapun besaran utang DBH 2017 disebut lebih rendah dibanding tahun ini, yakni sekitar Rp752 miliar.Sementara itu, besaran DBH 2018 yang harus dibayar Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sekitar Rp1,1 triliun. Dengan demikian, alokasi dana Rp800 miliar dipastikan belum mencukupi kewajiban hingga akhir tahun.

Mukhlis menjelaskan pihaknya terpaksa menunda pembayaran DBH 2017 mengingat kas keuangan Pemprov terbatas. Namun, pihaknya meyakinkan bahwa Pemprov berkomitmen membayar kewajibannya kepada Pemda di provinsi itu.Tercatat, masih ada kekurangan bayar sekitar Rp2,1 miliar lagi. Sisanya akan dialokasikan pada APBD 2019.

Adapun rata-rata kebutuhan pembayaran DBH tahun ini sebesar Rp90 miliar per bulan. “Selain itu, DBH pada tahun ini sudah dibayar hingga Mei. Untuk Juni dan seterusnya akan segera dicairkan kalau kondisi keuangan memungkinkan,” jelasnya. *(MJP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *