oleh

Terkait Kecurangan Pileg, Polisi Periksa Petugas KPPS Lintang Kanan

-Hukum-730 views

Berandang-Empat Lawang. Pasca pemilihan umum serentak yang dilaksanakan pada hari rabu 17 april beberapa bulan yang lalu telah usai namun dugaan perkara tindak pidana pemilu yang melibatkan PPK Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan tetap diproses. Senin (17/06/19).

Namun sayang hari pertama proses pemeriksaan dilakukan yang hadir cuma 3 orang KPPS dari Desa Umojati. Adapun yang hadir dalam roses penyidikan ini dari Banwaslu, Gakkumdu, Panwaslu Kabupaten, KPU, Panwascam, anggota Kapolda dan Kapolres, dihadiri juga oleh Kapolsek Lintang Kanan, dua anggota PPK, 3 KPPS Desa Umojati yang langsung dimintai keterangan oleh penyidik sekira pukul 15:46 wib. Proses pemeriksaan berlangsung lebih kurang 2 jam.Hari ini jadwal pertama pemeriksaan berdasarkan surat edaran dari KPU Empat Lawang Nomor : 089/KPU.Kab-006.964730/ VI/2019. Sifat : Penting. dengan Prihal : Intruksi Pengumpulan Ketua KPPS Pemilu 2019 Yang Ada Di Wilayah Lintang Kanan.

Adapun tujuannya untuk menindaklanjuti Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Direktorat Reserse Kriminal Umum Tanggal 13 Juni 2019 Nomor : B/285/VI/2019/ Ditreskrimum. Perihal : Bantuan Untuk Menghadirkan Saksi, maka dengan ini diminta kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Lintang Kanan untuk dapat memerintahkan seluru Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu 2019 ditiap TPS yang ada di wilayah Kecamatan Lintang Kanan agar dapat hadir menemui penyidik KOMPOL. YUSKAR EFENDI. SH. MH atau penyidik AKP. HADI SUTRIANTO. SH. M.Si.

Guna untuk dilakukan pemeriksaan selaku saksi dalam perkara tindak pidana pemilu yang melibatkan PPK Lintang Kanan. Jadwal untuk pemeriksaan selama 3 hari dimulai hari Senin s/d Rabu (17 juni 2019 – 19 juni 2019) pukul 09:00 wib s/d selesai, di Kantor Camat Lintang Kanan. *(San/Mm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *