oleh

Polisi lepaskan police line, Alat Berat Kembali Nambang Pasir Besi Ilegal

-Hukum-1.439 views

Berandang-Kaur. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur pasang police line dua alat berat jenis excavator. Kedua alat berat tersebut di police line pada jumat (13/04/2018) sekitar pukul 11.30 Wib. Diduga, excavator merk CAT 320D2 tersebut milik PT. Rusan Sejahtera. Saat di segel, alat berat tersebut dilokasi aktivitas penggalian pasir besi desa Pasar Baru, Kecamatan Nasal kabupaten Kaur.

Selang beberapa jam, unit reserse Polres Kaur yang dituai oleh IBDA Jumidil melepas police line tersebut. Pelepasan tersebut disaksikan langsung oleh Kapolsek Nasal IPTU Yana Rohyana dan beberapa anggota polisi lainnya.

Saat ditelusuri, Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto, S.IK menjelaskan, pelepasan tersebut karena adanya mis-communication (kesalahpahaman). Akhirnya, police line tersebut kembali di buka.

Usai dilepas, Sabtu (14/04) alat berat tersebut kembali beroperasi. Tampak armada dum-truck sedang memuat pasir besi dilokasi penambangan. Dari pantauan tim investigasi, lahan galian tersebut berada diatas lahan persawahan.

Penambangan Pasir Besi

Menurut keterangan salah satu warga sekitar berinisial (T), lahan tersebut milik Suhardi asal Lampung. Ia pun mengeluhkan dengan aktivitas alat berat tersebut. Getaran alat berat bikin tak tenang. Apalagi, lahan sawahnya bersebelahan langsung dengan tempat aktivitas penambangan tersebut.

“Ya takut, takut di tabraknya. Padahal disini suka banjir, apalagi kalau hujan deras. Sawah saya bisa tenggelam” tutur pemilik lahan dengan nada cemas.

Saat ditemui, Suhardi mengakui awalnya lahan tersebut miliknya. Namun, karena ada kebutuhan biaya anaknya, lahan tersebut ia jual kepada Erlan asal desa Suku Tiga, Nasal, Kabupaten Kaur. Lahan milik pak Suhardi dengan luasan sekitar ± 1 hektare tersebut dijual dengan harga 500 juta.

Edwarsyah, selaku Kepala Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal saat dihubungi melalui pesan whatsapp hari sabtu (21/04/2018) membenarkan adanya penambangan pasir besi. Namun ia tak mengetahui persoalan izin galian tersebut. Padahal lokasi galian tersebut persis didepan rumahnya.

“Terkait dengan perizinan saya kurang tahu pak” tungkas Edwarsyah.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 menyebutkan; setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). **MD**

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *