oleh

Korupsi Dana Desa, Pejabat Desa Daspetah Ditahan Jaksa

-Hukum-785 views

Berandang.com- Kepahiang. Setelah menahan mantan kades Daspetah 1 beberapa waktu lalu, Rabu siang tim penyidik seksi pidana khusus kejari Kepahiang kembali menahan Idrus, pejabat Kaur Pemerintahan desa Daspetah 1 atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan korupsi dana desa tahun anggaran 2018.

Idrus yang pada 2018 lalu juga bertindak sebagai tim pengelolah kegiatan (TPK) diduga juga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai rp. 86 juta.

“Jadi dengan keberadaan Idrus ini kerugian negara juga bertambah rp. 86 juta dari total awal senilai rp. 192 juta yang ditimvulkan oleh Endar Husin selaku kades saat itu,” sampai Kajari Kepahiang, Ridwan, Rabu (8/9).

Kerugian yang ditimbulkan ini, sambung Kajari, juga merupakan dari 4 proyek pengerjaan didesa tersebut karena ada selisih nilai dari mata anggaran dan yang dipertanggung jawabkan.

“Dengan demikian total kerugian negara dari dua orang ini mencapai rp. 278 juta, dan saat ini pun pihaknya masih menunggu keterangan dari keduanya untuk menggaek kemungkinan tersangkah baru,” pungkasnya. *(UT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *