oleh

Kejari Kepahiang Periksa 2 Anggota DPRD Terkait Penyelewengan Pembebasan Lahan Kantor camat

-Hukum-837 views

Berandang.com- Dua anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang, Edwar Samsi dan Zainal, memenuhi panggilan penyidik Kejari Kepahiang, Rabu (16/9/2020).

Dua mantan anggota Banggar DPRD Kepahiang tersebut dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai yang dianggarkan melalui APBD Perubahan Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015, senilai Rp. 1,2 Milyar.

Keduanya dicecar 11 pertanyaan saat pemeriksaan yang berlangsung selama 2 jam.

Kajari Kepahiang Ridwan SH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH didampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH, membenarkan hal tersebut.

“Benar, hari ini dua orang yang kita periksa dari jam 09.00 Wib sampai jam 11.15 Wib, yakni Edwar dan Zainal sebagai anggota Banggar DPRD Kepahiang tahun 2015. Selain Edwar dan Zainal. Semua Banggar yang membahas anggaran itu kita panggil,” sampai Riky saat ditanya awak media.

“Kita menggali proses penyusunan anggaran pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai ditingkat Banggar dan TAPD. Seperti yang pernah kami sampaikan bahwa kalau dalam notulen rapat bahwa pengadaan lahan tersebut tidak dibahas secara detil. Tapi faktanya pada saat ketok palu, anggaran untuk pengadaan lahan Kantor Camat tersebut ada,” ungkap Riky

Sementara itu, Edwar Samsi saat keluar dari Kantor Kejari Kepahiang mengatakan bahwa dirinya hanya satu kali mengikuti rapat pembahasan, itupun pada saat pembukaan rapat.

“Untuk rapat pengadaan sebanyak 3 kali itu aku idak ngikuti karena ada kegiatan partai,” ujar Edwar.

Sedangkan Zainal, mengatakan jika dia mengikuti rapat yang dilaksanakan sebanyak 4 kali.

“Rapat itu 4 kali, tapi yang membahas soal pengadaan lahan itu cuma satu kali. Dulu anggaran yang diajukan Rp. 3,5 Milyar, tapi kita rasionalisasi jadi Rp. 1,2 Milyar,” kata Zainal. *(UT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *