oleh

Diduga Korupsi, Polres Kepahiang Tahan Kades Embong Sido

-Hukum-770 views

Berandang-Kepahiang. Reserse Kriminal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepahiang, Senin,(16/09/2019) menetapkan kepala desa Embong Sido kecamatan bermani Ilir Kabupaten Kepahiang dugaan korupsi dana desa tahun 2019.

Selain kepala desa aparat kepolisian juga menetapkan tersangka pada dua perangkat desa Embong sido yakni, Abdurahman selaku sekretaris desa dan Deni Hadianto bendahara desa.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK melalui kasat Reskrim AKP Yusiadi, S.lK di dampingi Kanit Tipikor, Aipda Yussel afran, SH., MH membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap ketiga perangkat desa tersebut.

Ketiga tersangka di tetap kan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Setelah penetapan tersangka, langsung dilakukan penahanan, jelas kasat Reskrim Yusiadi.

Dugaan korupsi yang dilakukan ke tiganya ialah pada kegiatan pembangunan pelapis tebing dan pekerjaan penetrasi.

Ssebelumnya ketiga perangkat desa Embong Sido diperiksa sebagai saksi, atas dugaan korupsi dana desa, dari jam 11-00 sampai jam 04.35 wib dugaan korupsi pada kegiatan lapis tebing dan pekerjaan lapen diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 280 juta.

Ketiga orang tersangka dilakukan penahanan lantaran berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Jelas Reskrim. *(UT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *