oleh

Riri Damayanti, Pelaku Kejahatan Seksual Harus Diberikan Hukuman Berat

Berandang-Bengkulu. Senator muda Indonesia Hj. Riri Damayanti John Latief merasa prihatin dengan adanya informasi media yang melansir seorang anak menjadi korban pelecehan seksual dari ayah kandungnya hingga hamil di Bengkulu.

Anggota Komite I DPD RI tersebut juga merasa khawatir atas kondisi kejiwaan sang anak yang dilaporkan mengalami trauma berat atas perbuatan ayahnya sendiri.

“Pelaku harus diberikan hukuman berat. Ini menjadi pukulan bagi kita semua untuk lebih peka terhadap persoalan anak. Ajarkan kepada anak-anak bentuk-bentuk perlindungan diri agar tidak menjadi korban para predator seksual,” kata Senator Riri kepada jurnalis, Rabu (3/10).

Anggota Kaukus Perempuan Parlemen RI ini mengimbau kepada seluruh ibu dan keluarga untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat bilamana mendengar adanya data dan fakta kekerasan seksual yang terjadi dalam rumah tangga.

“Bawa ke meja hukum. Saya mengapresiasi keberanian sang ibu yang berteriak sehingga perbuatan bejat pelaku diketahui. Semoga kedepan semakin banyak yang sadar pentingnya memerangi pelaku kekerasan terhadap anak sehingga angka kekerasan terhadap anak menurun,” harap Senator Riri.

Alumni Psikologi Universitas Indonesia ini menjelaskan, kekerasan pada anak akan membekas seumur hidup dan akan mempengaruhi interaksinya dengan orang lain. Menurut Senator Riri, meski regulasi perlindungan anak sudah banyak dilahirkan namun langkah-langkah antisipasi agar anak terhindar dari kekerasan tetap harus digencarkan.

“Saya mengajak kepada semua orangtua agar meningkatkan pengawasan. Jangan lakukan kekerasan terhadap dengan alasan apapun, baik sebagai hukuman, ketidakdisiplinan, pemuas amarah, atau apapun itu,” demikian Senator Riri menegaskan.

Sebelumnya dilansir, kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan pria bernisial AD terhadap anak kandungnya sejak bulan Juni 2017 lalu. Perbuatan bejat AD terungkap ketika ia berusaha kembali melampiaskan nafsu birahinya namun diketahui oleh istrinya yang berteriak dan mengundang amarah warga hingga akhirnya pelaku diserahkan kepada Aparat Kepolisian, Senin (1/10/2018).

Korban saat itu dalam kondisi dipaksa dan diancam oleh tersangka akan dibunuh jika menolak keinginan tersangka. Usai melancarkan aksi bejadnya, AD kembali mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun jika tidak, tersangka akan menceraikan ibu korban dan membunuh korban.

Atas perbuatannya, AD telah melanggar pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2),(3) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1),(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ahm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *