oleh

Polres Brebes Berikan Penyuluhan Hukum dan Protokol Kesehatan di Non Fisik TMMD

Brebes – Polres Brebes, memberikan penyuluhan hukum terpadu kepada warga masyarakat Desa Kalinusu, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, di Aula Balai Desa setempat. Kamis (1/10/2020).

Dijelaskan Iptu Sodikin, SH, Kaur Bin Ops Satuan Binmas Polres Brebes, materi yang diberikan di kegiatan non fisik TMMD Reguler adalah tentang kesadaran berlalu lintas dan juga anatomi terorisme.

“Edukasi ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi warga Kalinusu, yaitu agar lebih waspada terhadap adanya orang asing yang berpotensi menularkan paham terorisme, dan juga mematuhi norma-norma lalu lintas,” bebernya.

Dijelaskannya lanjut, masih adanya pelanggaran yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, salah satu faktor dasarnya adalah kurangnya pengetahuan terhadap perbuatan apa saja yang melanggar hukum atau tindak pidana.

Mewakili Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto, SIK, M.HP, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kodim Brebes, karena dilibatkan untuk berkontribusi dalam pembangunan untuk meningkatkan SDM masyarakat Kalinusu, melalui penyuluhan hukum guna meminimalisir tindak pidana di wilayah hukum Polres Brebes.

Iptu Sodikin juga menjelaskan tentang hak-hak dari setiap warga negara untuk mendapat bantuan hukum, serta kewaspadaan dan penanganan awal covid-19 di lingkup desa.

“Dalam penyuluhan ini juga kita sisipkan tentang cara penyebaran virus corona, agar masyarakat patuh memakai masker sebagai alat pelindung diri, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan, sehingga tidak terpapar wabah pandemi,” pungkasnya. (Rus/Aan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *