oleh

Jambret HP, Terduga Pelaku Curas Terancam 12 Tahun Kurungan

Berandang.com- Empat Lawang. Tindak kriminal pencurian dengan kekerasan  (curas) kembali terjadi di wilayah hukum Empat Lawang. Namun kali ini pelaku curas berhasil di amankan penegak hukum.

Peristiwa ini terjadi di Resort Empat Lawang sektor Pendopo Lintang. terduga pelaku curas berhasil di amankan tim reserse Mapolres Empat Lawang satuan polisi sektor (Polsek) Pendopo.

Kejadian berawal sekira pukul 17.30 wib menjelang magrib (18/07/2020). Seorang gadis berinisial (A) seorang warga desa Tebat Payang kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan.

Inisial (A) menjadi korban curas oleh Orang tidak di kenal (OTD) di wilayah satuan sektor pendopo. berita ini di ungkapkan oleh IPTU Hariyanto di ruang kerjanya.

Korban adalah seorang belia wanita berinisial “A” saat pulang dari tempat bekerja di sebuah counter dagangan handphone di pasar Pendopo. ia menggunakan jasa ojek, saat di tengah perjalanan hendak pulang tepat di tengah desa Muara Lintang baru, korban di buntuti oleh satu unit sepeda motor yang berbonceng tiga orang, sembari menyerempet ia merampas handphone korban “A” saat dimainkan oleh korban,” Jelas Hariyanto kapolsek

Lanjut Harianto, Ketika itu korban spontan berteriak meminta tolong, mendengar suara minta tolong wargapun melakukan pengejaran kepada pelaku curas. Tak berselang lama dua pelaku berhasil di kepung warga. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri, setelah terkepung pelaku di gerondong oleh warga ke Polsek Pendopo, berikut barang bukti Handphone merek Oppo,” Bebernya.

Imbuhnya lagi, setelah diamankan, diketahui pelaku merupakan warga desa Landur kecamatan Pendopo. sebagai ganjaran apa yang telah di lakukan oleh pelaku curas, pemuda ini dijerat Pasal (365) KHUP. Tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara. “Tutupnya.  *(MM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *