oleh

Tes Urine MTsN 2 Muara Pinang di Pungut 75 Ribu Dari Wali Murid

-Pendidikan-1.133 views

Berandang.com-Empat Lawang. Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kecamatan Muara Pinang, dalam rangka deteksi dini telah menyelenggarakan tes urine bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang.

Untuk pembelian alat tes urine, pihak sekolah mengeluarkan surat bernomor B-078/Mts.06.07.02/PP.01/9/2019 perihal pemberitahuan. Dari surat tersebut, pihak sekolah meminta agar walimurid membayar biaya sebesar 75 ribu rupiah.

Hal ini benarkan oleh Abdul Haris, S.Pd.,M.Pd.I selaku Kepala MTsN 2 Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, diruang kerjanya, sabtu (19/10). Yang mana disekolahnya telah melaksanakan tes urine  bulan yang lalu kepada siswa/siswi guna pencegahan penggunaan obat-obatan terlarang sejak dini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 yang ditetapkan dan disahkan Menkum HAM tentang Larangan Pungutan Biaya Operasional bagi sekolah yang menerima APBN BOS dan Permendiknas Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, AKBP. Syahril, SH.MM selaku kepala BNNK Empat Lawang. Ia menjelaskan “Memang saat ini khusus untuk penyelenggaraan tes urine tidak ada anggaran, negara tidak menganggarkan”.  Terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaksanaanya secara mandiri, biaya ditanggung oleh pemohon. Pihak BNNP hanya memfasilitasi tes urine. Sedangkan alat tes urine dibeli sendiri karena tidak ditanggung oleh pemerintah.” Jelasnya diruang kerjanya senin (21/10/19).

Ditambahkan Syahril, “Kita telah mengajukan permohonan anggaran dana kepada pemerintah Kabupaten/Bupati Empat Lawang untuk pembiayaan kegiatan tes urine, guna pencegahan sejak dini di Kabupaten Empat Lawang, namun sayangnya sampai saat ini permohonan tersebut belum ada realisasinya, mudah-mudahan dapat dianggarkan di Tahun 2020,” terang Syahril.

Jika berpedoman kepada Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) nomor 11 tahun 2018  tentang tes urine deteksi dini bab ll pasal 7 ayat 3 pemohon atau peserta hanya menyediakan cadangan rapid tes sebesar 10% dari jumlah peserta bukan 100% ditanggung peserta yang merupakan pemohon. *(Sn&MM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *