Berandang

20 Tahun Kurung Penjara bagi DM

Berandang- Bengkulu. Rabu siang (6/6), digelar sidang Putusan DM terdakwa pembunuh Siswi SMAN 4 Kota Bengkulu Auzia Umi Detra, di Pengadilan Negeri

Kendalikan Inflansi, TPID Provinsi Gandeng MUI

Berandang-Bengkulu. Tim Pengendali Inflansi Daerah (TPID) Provinsi Bengkulu menggelar pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, di salah satu hotel kota Bengkulu,