oleh

Rapat Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas

-BIROKRASI, News-1.085 views

Berandamg.com- Musi Rawas. Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, atas nama Iwan Susanto, S.Pd.I dihadirii Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Hj. Suwarti, Rabu (21/2/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Firdaus Cik Olah, S.E. Hadir pula, unsur forkopimda, staf ahli, para Kabag, para kepala OPD, Camat, Lurah dan undangan lainnya.

Rapat paripurna pengangkatan PAW ini dilakukan terhadap Iwan Susanto, S.Pd.I yang menjadi PAW dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Wabup Musi Rawas, Hj. Suwarti menyampaikan atas nama Kabupaten Musi Rawas dan pribadi saya mengucapkan selamat menjalankan tugas sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat kepada saudara Iwan Susanto.

Photo bersama usai pelantikan

Menurutnya peresmian pengangkatan ini mempunyai makna tersendiri, karena sebagai anggota DPRD harus bertanggung jawab penuh terhadap setiap kebijakan yang diambil.

“Terpilihnya saudara mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik, oleh karena itu dalam menjalankan tugas agar lebih visioner, kreatif dan inovatif untuk mewujudkan harapan masyarakat”, kata Wabup.

Wabup berharap kedepannya harus dapat membuat visi dan misi dengan melihat lembaga dan komponen masyarakat secara sistematis, terarah, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan seiring dengan peningkatan tantangan perubahan zaman.

Lebih lanjut, Wabup mengatakan berhasil dan tidaknya penyelenggaraan pembangunan Daerah salah satunya tergantung pada peran serta DPRD kabupaten Mura terutama pada pelaksanaan program pembangunan.

Untuk itu Wabup berharap, kepada Anggota DPRD agar benar-benar amanah untuk mewujudkan masyarakat kabupaten Musi Rawas yang lebih MANTAB, Maju Mandiri dan Bermartabat. *(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *