oleh

Pasang Iklan Dimedia Cetak, Enam Caleg Melanggar Disanksi Bawaslu Kaur

-POLITIK-526 views

Berandang-Kaur. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur, Selasa (09/04//19) lalu menggelar Sidang putusan Pelanggaran Kampanye pemilu 2019 di Media Massa. sidang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kaur dipimpin langsung Ketua Bawaslu. Toni Kuswoyo, S.Sos beserta Komisioner bawaslu.

Sidang putusan tersebut dihadiri terlapor dari masing-masing Caleg, Panwascam Kaur Selatan, Panwascam Nasal, Panwascam Tetap dan Panwascam Maje. Hasil putusan yang diberikan bawaslu untuk ke enam Caleg yang Terlapor berupa Sanksi Administratif.

Ketua Bawaslu saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa terlapor diputuskan terbukti bersalah dikenakan sanksi administratif. Jelas Ketua bawaslu

”Ditambahkan ketua bawaslu, Terlapor diputuskan bahwa terbukti bersalah melanggar iklan kampanye di media masa, dan dikenakan sanksi administratif, sanksi ini berupa surat teguran kepada Partai Politik ke masing partai dari ke enam caleg untuk dibina, dan mematuhi hasil putusan”.

Enam Caleg ini sebelumnya memasang iklan dirinya disalah satu media cetak harian lokal di Kabupaten Kaur, akan tetapi tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sesuai PKPUnya. *(MD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *