oleh

Lounching, Peresmian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kaur

-POLITIK-540 views

Berandang.com- Lounching Peresmian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Kaur, Diresmikan secara simbolis den Pemotongan Pita oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Kormisioner Divisi Hukum Humas Datin, Dodi Herwansyah, Rabu 21-10-2020.

Peresmian PPID Bawaslu Kaur, Dihadiri Ketua Bawaslu Kaur Tonni Kuswuyo, S.Sos, Komisioner Divisi. PHAL, dan Komisioner Divisi HPP.

Dalam sambutan Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dodi Irwansyah Mengatakan, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, dokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di Badan Publik.

Dengan diresminya PPDI ini diharapkan dapat bermenfaat untuk memfasilitasi masyarakat dalam memberikan informasi, Tentang. aktifitas pengawasan serta sebagai sarana penghubung lembaga, Sehingga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dan sebagai wahana untuk meningkatkan informasi seputar aktifitas pengawasan di Kabupaten Kaur. serta memberi informasi yang akurat di era digital yang penuh dengan informasi tidak benar atau hoax.

Masyarakat yang ingin mendapatkan data seputar aktifitas pengawasan dapat juga mengakses Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu RI yang akan dibantu dan difasilitasi oleh Bawaslu Kaur, namun sesuai dengan petunjuk dan prosedur yang berlaku, terutama informasi yang wajib di sampaikan atau tidak, serta bisa diketahui secara umum oleh publik melainkan ada informasi tidak dikecualikan dan dikecualikan, karena ada yang bersifat rawan akan dirahasiakan untuk tidak dibocorkan, hal ini tentu terdapat konsekuen, bisa mencederai lembaga Bawaslu Kaur, Jelasnya

Ditambahkannya perlu diketahui Informasi pemilu ini ada tiga hal yang dikecualikan yakni. rahasia pribadi, rahasia lembaga, dan rahasia negara, ” 1. Rahasia pribadi tidak dapat dibuka secara umum karnaberkaitan dengan identitas informan, pelapor, atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana, pelanggaran pemilu atau pemilihan. 2. Rahasia lembaga dikecualikan karena membahayakan ASN (aparatur sipil negara), membahayakan sarana dan prasarana di lingkungan Bawaslu, dan naskah dinas Bawaslu. 3. Rahasia negara yang dikecualikan agar tidak menghambat pencegahan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu,”

Selain informasi pemilu ada informasi pemilihan, informasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, serta informasi tindak pidana pemilu yang juga dikecualikan. Informasi tindak pidana pemilu yang dikecualikan misalnya daftar saksi atau ahli, daftar tersangka, daftar barang bukti dan lainnya. Informasi yang dikecualikan tersebut telah melalui uji konsekuensi. Sehingga, saat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memberikan informasi dapat mempertimbangkan hasil uji konsekuensi tersebut, Tegas Dodi. (MD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *