Berandang.com- Kaur. Merasa ada kejanggalan, Koalisi Masyarakat Peduli Kaur (KMPK). Melakukan Aksi unjuk rasa damai, menanggapi hasil keputusan KPU yang dianggap tidak melaksanakan rekomendasi bawaslu kaur, terkait pelanggaran admistrasi salah satu kadidat calon bupati kabupaten kaur, Senin 25/10/2020.
“KMPK. Menganggap bahwa KPU kaur tidak Netral, Serta mengabaikan rekom bawaslu kaur terkait pelanggaran admistrasi salah satu kadidat calon bupati kaur yang diduga melakukan pelanggaran admistrasi”.
Penangung jawab aksi, Asep Rianto. Saat dikonfirmasi menerangkan, ” Tuntutan kami jelas, Agar KPU RI segera mengambil alih KPU Kaur, karna di anggap KPU kaur tidak netral dalam mengambil keputusan, serta tidak menjalankan rekomendasi bawaslu terkait pelanggaran admistarasi paslon petahana”.
“Agar KPU RI segera mengambil alih KPUD kaur, karna dianggap tidak netral dalam mengambil keputusan, serta mengabaikan rekomendasi bawaslu kaur terkait dengan pelanggaran admistrasi yang dilakukan paslon petahana”, Jelasnya
Asep menambahkan, massa dari (KMPK). Meminta agar ketua KPU Meixxy rismanto beserta 2 anggota komisioner Yuhardi, dan sirus legiyati di copot dari jabatan, karena telah menandatangani surat hasil keputusan KPU yang di nilai tidak mengindahkan rekomendasi dari bawaslu.
Lanjutnya, agar KPUD kaur di ambil alih. Sehingga jalannya pelaksanaan pilkada serentak 09 desember 2020 dapat berjalan lancar, Kepada KPU dan BAWASLU agar berdiri tegak lurus. Tutupnya
Terpisah, Ketua KPU kaur Maixxy Rismanto, SE dikonfirmasi menjelaskan. Berterimakasih kepada masyarakat yang mau mengoreksi kinerja KPU dalam hal ini, masyarakat perlu memahami bahwa rekomendasi bawaslu itu bukan sebuah keputusan melainkan “Dugaan Pelanggaran Admistratif”, Jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kaur, dalam menindaklanjuti rekomendasi bawaslu kabupaten kaur mempedomani UU 10 TH 2016 pasal 138 s/d 140 dan PKPU 25 tahun 2013 pasal 17 dan 18. Berikut poin dasar KPU mengambil tindakan tegas.
- KPU melakukan penelitian dokumen dugaan pelanggaran administrasi yang telah diserahkan oleh Bawaslu kabupaten kaur.
- Bersurat kepada KPU provinsi dan berkoordinasi secara langsung dengan KPU provinsi. Serta KPU provinsi juga bersurat ke KPU RI sebagai penanggungjawab Pilkada serentak baik kabupaten/kota maupun provinsi.
- KPU kaur di dampingi oleh KPU provinsi berkoordinasi langsung ke KPU RI, dan
- KPU kaur bersurat langsung ke Kemendagri dirjen otda.
- KPU kaur berkoordinasi dengan para pakar ahli.
Hasil poin 1 Sampai dengan poin 5 menjadi dasar KPU kabupaten kaur mengeluarkan putusan atas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu kaur, calon petahana di nyatakan tidak terbukti. *(MD)
Komentar