oleh

Antisipasi Diskualifikasi Caleg Parpol, KPU Provinsi Gelar Bimtek

-POLITIK-474 views

Berandang-Bengkulu. Audit dana kampanye bagian yang tak bisa diabaikan. Tidak melaporkan dana kampanye, partai pemenang pemilu bisa di diskualifikasi oleh penyelenggara pemilihan umum (KPU).

Antisipasi gugurnya partai politik akibat kelalaian laporan dana kampanye (LDK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu gelar bimbingan teknis (bimtek). Kegiatan berlangsung di salah satu hotel kota Bengkulu, jalan Kapuas, rabu (3/12/2019).
Emex Verzoni, komisioner KPU saat membuka acara menerangkan. Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi antara akuntan dan partai dalam pelaporan.
“Untuk membantu partai agar tak keliru nanti saat melaporkan LDK. Intinya, menyamakan persepsi antara akuntan dan parpol” terang Emex usai acara.

Eddy Suranta, SE, M.Si. Ak., CK dari Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), dalam materinya menyampaikan tentang mekanisme audit dana kampanye. Agar tidak terjadi terjadi kesalahan dalam pelaporan.

LDK ini diatur Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017. Turunannya Peraturan KPU nomor 24 tahun 2018, nomor 29 tahun 2018, nomor 34 tahun 2018, pasal 56 sampai dengan pasal 63.

Eko Sugianto, narasumber dari KPU Provinsi dalam materinya, turut menyampaikan mekanisme sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut komisioner mantan ketua KNPI Provinsi Bengkulu ini, tahapan sengketa jadwalnya sudah di atur.

Sedangkan untuk dasar hukum, Eko menjelaskan sesuai Peraturan MK nomor 2,3,4 dan 5 tahun 2018.

Tampak hadir peserta masing-masing dari utusan partai politik dua orang, utusan dari calon DPD RI dan tim sukses calon Presiden. *(ET)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *